Berita Tanjab Timur

Ajukan Perizinan Industri Rumah Tangga, Ini yang Harus Diperhatikan Kelompok Tani

Ajukan Perizinan Industri Rumah Tangga, Ini yang Harus Diperhatikan Kelompok Tani

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi.com/Abdullah Usman
Ajukan Perizinan Industri Rumah Tangga, Ini yang Harus Diperhatikan Kelompok Tani 

Ajukan Perizinan Industri Rumah Tangga, Ini yang Harus Diperhatikan Kelompok Tani

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Perizinan Industri Rumah Tangga (PIRT) dodol nanas milik kelompok tani di Desa Jatimulyo, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Dinas Perdagangan menyebut jika izinnya sudah selesai.

Sebelumnya, kelompok petani nanas yang berada di Desa Jatimulyo sukses melakukan pembudidayaan nanas segar.

Mereka terkenda PIRT untuk melakukan terobosan dengan membuat kuliner dan cemilan seperti dodol nanas dan sirup nanas.

Juniarti, petani nanas mengatakan, saat ini pihaknya bersama kelompok tani ingin mengembangkan olahan nanas menjadi dodol dan sirup.

WIKIJAMBI Produksi Nanas Berlimpah, Petani di Tanjab Timur Olah Nanas Jadi Dodol dan Sirup

WIKIJAMBI Punya Nanas dengan Rasa Legit, Petani di Tanjab Timur Kesulitan Cari Pasar

Namun untuk itu mereka masih dalam proses pengurusan izin PIRT yang belum selesai.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Industri Dinas Perdagangan Tanjabtim, Rispa saat dikonfirmasi Tribunjambi.com diruang kerjanya mengatakan, pengajuan izin PIRT Nanas Jatimulyo, sudah diterima dan sudah selesai diterbitkan.

"Untuk izin PIRT nya sudah selesai. Tapi yang perlu digaris bawahi yang sudah tadi hanya PIRT untuk olahan dodol nanasnya saja untuk sirupnya belum," kata Rispa.

Melihat Limbah Pelepah Pinang Melimpah, Nakertrans Ciptakan Alat Khusus

Siti Belum Berani Memasarkan Produknya, Ini Harapan Pengerajin Olahan Pelepah Pinang di Tanjabtim

"Karena izin PIRT tadi hanya berlaku untuk satu olahan produk saja. Sementara yang diajukan kemarin hanya untuk olahan dodol sementara sirupnya belum," jelasnya, menambahkan.

Menurut Rispa, hal tersebut juga perlu diketahui masyarakat sebelum melakukan atau pengurusan perizinan.

Selain PIRT tidak dapat untuk dua produk, juga pengurusannya tidak hanya di Dinas Perindag.

Kelompok tani atau masyarakat kata Rispa, juga harus mengurus izin usaha di Dinas Perizinan Kabupaten.

PIRT sendiri sangat penting, dimana bagi produk yang telah mendapat PIRT izin produksi pangan, otomatis produk tersebut telah lolos uji dan siap dipasarkan (produksi rumah tangga). Namun PIRTnya hanya skala kecil namun sudah diuji di BPOM.

Ia mengimbau bagi masyarakat yang ingin mengurus perizinan, lebih baik ke perizinan melalui OSS. Sedangkan Dinas Perindag hanya memfasilitasi dan rekomendasi, namun penerbitan izinnya tetap ke Dinas Perizinan seperti PIRT, izin usaha, nomor induk berusaha NIB dan lainnya.

"Sejauh ini sudah ada 500 an usaha industri rumah tangga di Tanjabtim yang produktif dan sudah layak dipasarkan. Mulai dari makanan, kerajinan dan sebagainya," beber Rispa.

Ajukan Perizinan Industri Rumah Tangga, Ini yang Harus Diperhatikan Kelompok Tani  (Tribunjambi.com/Abdullah Usman)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved