Berita Merangin
Sering Terjadi Pesta Narkoba, Saat Digerebek Dua Pemuda di Merangin Kedapatan dengan 4 Bungkusan
Satres Narkoba Polres Merangin kembali berhasil mengamankan 2 orang yang diduga sebagai pengguna Narkoba jenis sabu-sabu dan ganja, Sabtu (18/1).
Penulis: Muzakkir | Editor: Nani Rachmaini
Sering Terjadi Pesta Narkoba, Saat Digerebek Dua Pemuda di Merangin Kedapatan dengan 4 Bungkusan
Laporan Wartawan Tribunjambi Muzakkir
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO -- Satres Narkoba Polres Merangin kembali berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengguna Narkoba jenis sabu-sabu dan ganja, Sabtu (18/1).
Dua orang yang kini mendekam di sel Mapolres Merangin itu adalah ROS (24) warga Desa Tanjung Rambai Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun dan Sy (24) warga Lingkungan Mesawang, Pulau Rayo RT 13/05 Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Kepada awak media Kapolres Merangin AKBP M Lutfi menyebut bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi yang disampaikan warga kepada tim Polres Merangin yang mana di kawasan Lingkungan Mesawang Pulau Rayo RT 13/05 Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko sering terjadi di pesta Narkoba.
• Bangun Masjid, Warga Muaro Panco Barat Sumbangkan Buah Durian, Diborong ke Pekanbaru
• Update Kasus Kematian Lina Mantan Sule, 15 Saksi Diperiksa Termasuk Pihak Rumah Sakit, Nasib Teddy?
• Tim Gabungan Kembali Cari Al Mughoni, Diperluas Hingga Menyisir Hulu Sungai Manjunto Arah Tenggara
Mendapat laporan itu tim langsung turun ke lapangan untuk mencari kebenaran informasi tersebut. Setelah sampai di lokasi, benar saja bahwa di lokasi tersebut tengah terjadi pesta Narkoba oleh dua orang dengan identitas di atas.
Saat dilakukan penangkapan dan digeledah di Tempat Kejadian Perkara (TKP), anggota mendapatkan barang bukti dari kedua tersangka yaitu berupa Narkoba jenis ganja dan shabu-shabu.
"Keduanya telah kita amankan," kata Kapolres, Sabtu (19/1) malam.
Kata Kapolres, dari tangan kedua tersangka ditemukan barang bukti berupa empat bungkus plastik kecil diduga berisi sabu-sabu dengan berat 0,59 gram, 1 buah pyrex kaca 1 buah rokok warna biru merk chief. Barang-barang ini diakui milik ROS (24).
Sedangkan dari tangan SY (24) petugas menemukan 1 buah paket ganja yang disimpan dalam bungkus rokok dengan berat 1,82 gram 1 buah piring kaca 1 buah sendok takar terbuat dari pipet plastik bening 1 buah alat hisap atau bong yang terbuat dari botol kaca dan 2 buah korek api.
• Bangun Masjid, Warga Muaro Panco Barat Sumbangkan Buah Durian, Diborong ke Pekanbaru
Karena terbukti bersalah dengan menguasai barang haram tersebut maka kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 pasal 112 ayat 1 pasal 111 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Keduanya terancam kurungan penjara minimal 5 tahun," imbuhnya.
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:
.