Hakim Jamaluddin Dieksekusi di Samping Bocah 5 Tahun, Sempat Tidur 2 Jam dengan Mayat

Otak pelaku, Zuraida Hanum, ternyata sempat tidur bersama Jasad Jamaluddin selama 2 jam. Tak hanya Zuraida, juga bocah usia 5 tahun

Editor: Nani Rachmaini
TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Zuraida Hanum (tengah) yang juga istri korban dihadirkan polisi ketika gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020). Polda Sumatera Utara menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim PN Medan tersebut dan satu dari tiga tersangka itu merupakan istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga. TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

Hakim Jamaluddin Dieksekusi di Samping Bocah 5 Tahun, Sempat Tidur 2 Jam dengan Jasadnya

TRIBUNJAMBI.COM - Fakta terbaru mengenai kasus pembunuhan Hakom Jamaluddin terbongkar.

Hal yang belum diketahui sebelumnya terkuak pada saat proses rekontuksi di kamar tidur.

Mengutip dari Tribun Medan, otak pelaku, Zuraida Hanum, ternyata sempat tidur bersama Jasad Jamaluddin selama 2 jam.

Kronologi awal, Zuraida Hanum menjemput dua eksekutor, yakni Jefri Pratama dan Reza Pahlevi.

Zuraida Hanum membawa keduanya naik ke lantai 3 sembari menunggu kedatangan Jamaluddin.

Setelah Jamaluddin tiba, almarhum lalu masuk ke kamar untuk tidur di sebelah Zuraida Hanum.

Lengkap, Deretan Kejanggalan Kematian Dua Pendaki Jambi di Gunung Dempo, Suci Anindita Tulis di IG

Kisah 7 Kopassus di Hutan Papua 1969, sebelumnya Potongan Kaki Michael Rockfeller Ditemukan

Sinopsis Anak Garuda, Kisah Nyata Perjuangan 7 Orang Anak Bangsa Meraih Mimpi

Jamaluddin dan Zuraida Hanum tidur bersama anak mereka berinisial K (5)

Posisi Zuraida di tengah atau persis di sebelah Jamaluddin.

Setelah Jamaluddin tertidur pulas, Jefri Pratama dan Reza Pahlevi masuk ke dalam kamar.

Kehadiran Jefri dan Reza diketahui oleh Zuraida Hanum.

Jefri dan Reza langsung bekap kepala Jamaluddin dengan selimut hingga korban tak bisa bernafas.

Aktivitas pembunuhan ini sontak membuat K (5) terbangun.

Zuraida Hanum lalu menenangkan K.

Melihat perlawanan dari Jamaluddin, Zuraida membantu dua eksekutor dengan menahan kaki Jamaluddin.

Setelah tak ada perlawanan, dua eksekutor memastikan kalau Jamaluddin sudah tewas dengan mengecek detak jantung.

Keduanya lalu meninggalkan kamar dan kembali ke lantai 3.

Di saat inilah Zuraida Hanum tidur sekitar 2 jam bersama jasad Jamaluddin.

Lalu sekitar pukul 4 pagi, eksekutor membuang jasad Jamaluddin ke jurang Kutalimbaru, Deliserdang.

Rencana sempat gagal

Tersangaka Zuraida Hanum dan dua eksekutor pembunuhan Jamaluddin sempat berdebat usai menghabisi Jamaluddin.

Zuraidah Hanum menginginkan pembunuhan suaminya seolah-olah karena serangan jantung.

Namun rencana ini gagal, karena para eksekutor tak melakukan tugasnya sesuai dengan yang direncanakan.

"Sesuai dengan rencana awal bahwa ZH menginginkan korban meninggal karena serangan jantung."

"Ini rencana skenario pelaku dengan membuat korban meninggal karena dugaan serangan jantung," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin.

Masih dikatakan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, terjadi perubahan skenario karena para eksekutor membunuh korban dengan cara membekapnya terlalu kuat sehingga di wajah korban terlihat adanya bekas lebam-lebam.

Eksekutor melakukan tugasnya menghabisi nyawa hakim Jamaluddin, saat melakukan rekonstruksi pembunuhan
Eksekutor melakukan tugasnya menghabisi nyawa hakim Jamaluddin, saat melakukan rekonstruksi pembunuhan (Istimewa)

"Jadi di sini juga ada perdebatan karena tidak sesuai dengan rencana awal."

"Di mana dalam skenario, korban meninggal karena serangan jantung dan itu terjadi pada jam 01.00 WIB tanggal 29 November 2019."

"Namun, pelaku terkejut karena ada lebam-lebam merah pada wajah korban ini."

"Mereka tidak menduga karena semakin kuatnya saat membekap korban," jelas Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin.

Melihat adanya memar atau lebam-lebam di wajah korban, sambung Irjen Martuani Sormin Siregar, ZH kemudian menyuruh JP dan RF untuk membawa dan membuang korban ke areal perkebunan.

"Karena ada meninggalkan jejak, ZH ini tidak memberi izin kepada pelaku karena pasti polisi mengungkap kasus ini bukan terkena serangan jantung."

"Terjadi perdebatan hingga akhirnya disepakati untuk membuang jenazah korban."

"Pokoknya istri korban berkeras bawa dan buang dari rumah dan membuangnya ke arah perkebunan yang ada di kawasan Kutalimbaru," kata Kapolda.

Kemudian jasad Jamaluddin telah diautopsi di RS Bhayangakara, Medan pada Jumat (29/11/2020) malam. Jenazahnya kemudian dibawa untuk dimakamkan di Nagan Raya, Aceh, Sabtu (30/11/2020).

Sinopsis Anak Garuda, Kisah Nyata Perjuangan 7 Orang Anak Bangsa Meraih Mimpi

Arfan Akui Pimpinan Dewan Minta Fee 2 Persen dari Proyek Fly Over Ratusan Miliar

Kisah 7 Kopassus di Hutan Papua 1969, sebelumnya Potongan Kaki Michael Rockfeller Ditemukan

Dalam kasus ini pihak kepolisian sudah berhasil mengungkap para pelakunya diantaranya adalah istri korban ZH (41), dan dua orang eksekutor yakni JP (42) dan RF (29).

Di mana, istri korban diketahui sebagai otak pelaku pembunuhan Jamaluddin.

Untuk diketahui bahwa Jamaluddin (55) merupakan warga Perumahan Royal Monaco Blok B No. 22 Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.

Korban ditemukan meninggal dunia di jurang areal kebun sawit milik masyarakat di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Jumat (29/11/2020) siang.

Pada saat ditemukan korban berada di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD dalam keadaan kaku terlentang di bangku mobil nomor dua dengan kondisi tidak bernyawa lagi dengan posisi miring dengan wajah mengarah ke bagian depan.

(Tribun Medan/M Daniel Effendi Siregar)(TribunnewsWiki.com/Niken Aninsi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved