Fakta Dibalik Pengakuan Anak Kedua Hakim PN Medan Tiap Malam Jumat Pelaku Lakukan Ini Dengan Ayahnya
Anak kedua hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaludin (55), yang ditemuinya tewas di dalam mobilnya di jurang kebun sawit di Dusun II Namo Bintang, Desa
Pantauan di kamar korban di lantai 2 yang bersebelahan dengan kamar lainnya, usai melakukan pembunuhan dengan cara membekap korban, ketiganya berdebat di sebelah mayat korban dengan duduk di lantai.
Perdebatan itu timbul karena skenario mereka bahwa kematian korban akibat jantung gagal karena ada lebam di wajah Jamaluddin.
Sehingga pilihannya adalah membuangnya ke Kutalimbaru, Deli Serdang.
Rekonstruksi di rumah korban di Jalan Aswad, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor selesai pada pukul 12.59 WIB dengan adegan terakhir, JP dam RF membawa jasad Jamaluddin dengan mobil Toyota Prado milik korban.
Tersangka ZH membukakan pintu pagarnya lalu masuk ke rumah.
Dalam kasus ini pihak kepolisian sudah berhasil mengungkap para pelaku, yakni istri korban ZH (41), dan dua orang eksekutor, JP (42) dan RF (29).
Istri korban diketahui sebagai otak pelaku pembunuhan Jamaluddin.
Jasad warga Perumahan Royal Monaco Blok B No. 22 Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.
Korban ditemukan meninggal dunia di jurang areal kebun sawit milik masyarakat di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Jumat (29/11/2019) siang.
Pada saat ditemukan, korban berada di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD dalam keadaan kaku dan terlentang di jok mobil nomor dua.
Posisi jasadnya miring dengan wajah mengarah ke depan.
Kemudian jasad Jamaluddin diotopsi di RS Bhayangakara, Medan, pada Jumat (29/11/2019) malam.
Jenazah korban kemudian dibawa untuk dimakamkan di Nagan Raya, Aceh, Sabtu (30/11/2019).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istri Hakim PN Medan Peringati 2 Eksekutor agar Tak Menghubunginya 4-5 Bulan"