Calon Istri Dijual Untuk Adegan 3Some, Calon Suami: "Rasa Penasaran, Pacar Saya Merasakan yang Sama"
Pria asal Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah ditangkap setelah ketahuan menjual calon istrinya melalui media sosial Facebook. Padahal keduanya berenc
TRIBUNJAMBI.COM- Pria asal Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah ditangkap setelah ketahuan menjual calon istrinya melalui media sosial Facebook.
Padahal keduanya berencana menggelar pernikahan tahun 2020.
Sang calon istri dijual JS (38) agar mereka berdua bisa melakukan hubungan badan bertiga bersama orang lain.
Melalui unggahan di Facebook, JS menggelar 'audisi' bagi siapa saja yang berminat pada tawarannya.
Dikutip Tribunnews dari Tribun Pasuruan, JS diketahui sudah melakukan aksi hubungan bertiga sebanyak dua kali dalam kurun waktu sebulan.

Wakapolres Pasuruan Kompol Hendy Kurniawan saat interogasi pria 'jual' calon istri. (SURYA/GALIH LINTARTIKA)
• Pasutri di Mandiangin, Sarolangun, Diduga Kabur Bawa Uang Arisan Rp500 Juta
• Dituding Jadi Simpanan Petinggi Garuda, Siwi Widi : Apakah Ini Alasan Kalian Suudzon dan Fitnah?
• 5 Alasan Kuat Helmy Yahya Dipecat dari Direktur Utama TVRI, Kantor Dewan Pengawas Disegel Karyawan
Pertama, ia melakukannya di Yogyakarta, kemudian di Pasuruan, Jawa Timur.
JS ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan saat ia bertransaksi di sebuah hotel di kawasan Prigen, Pasuruan.
Menurut keterangan Wakapolres Pasuruan, Kompol Hendy Kurniawan, penangkapan terhadap JS dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Saat rilis di Polres Pasuruan, Kamis (16/1/2020) siang, JS mengaku tidak bermaksud memperjualbelikan calon istrinya.
Dilansir Tribun Pasuruan, JS mengatakan apa yang ia lakukan sudah mendapat persetujuan dari sang calon istri.
• Mati-matian Fahira Idris Bela Anies Baswedan Soal Banjir, Fahira Idris: Saat Jokowi dan Ahok . . .
• Spoiler Boruto Episode 140, Inojin Berlatih Teknik Beralih Antara Pikiran-Badan, Rilis 19 Januari
• Heboh Makan 2 Ekor Ayam Napinadar Dihargai Rp 800 Ribu, Begini Penjelasan Pemilik Rumah Makan
JS menyebutkan, ia dan calon istrinya sama-sama penasaran dan ingin merasakan sensasi hubungan bertiga.
Karena itulah, JS nekat menjual calon istri di Facebook.
"Rasa penasaran semakin memuncak. Pacar saya juga merasakan yang sama."
"Akhirnya, saya posting di Facebook, siapa yang ingin threesome, kami siap," jelas JS, Kamis siang.
Saat membuat unggahan di akun palsunya, JS mencantumkan nomor ponsel.
• Jasad Zulfan Ditemukan di Tepi Sungai Pengabuan, 1,5 Mil dari Lokasi Tenggelam
• Bandingkan Dengan Jokowi Saat Tangani Banjir, Kota Jakarta Ditangan Pak Anies Cantik Tapi Banjirnya
• BREAKING NEWS Bocah 12 Tahun Ditemukan Mengapung di Sungai Batanghari
• Tak Hanya di Purworejo, Polisi Ungkap Daerah Lain Asal Pengikut Keraton Agung Sejagat, Semua Iuran
Hal itu dilakukan agar orang-orang yang berminat bisa mengirim foto padanya.
Nantinya, foto-foto yang terkirim akan diseleksi JS bersama calon istrinya.
Saat ditanya soal tarif, JS mengatakan 'audisi' yang ia gelar gratis.
Ia menyebutkan hanya mematok biaya untuk transportasi saja, bukan untuk modal menikah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, JS mematok tarif tiga juta Rupiah sekali kencan.

JS saat rilis di Polres Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (16/1/2020) terkait kasus menjual calon istrinya. (TRIBUN JATIM/Galih Lintartika)
"Uang transport saja. Itu juga bukan untuk persiapan nikah."
"Saya hanya butuh uang transport dan akomodasi saja," jelas JS, dilansir SURYA.co.id.
Kompol Hendy menjelaskan pihaknya masih mengembangkan kasus JS.
Baru ada satu tersangka, yakni JS, yang ditetapkan.
Sementara calon istrinya menjadi korban.
Baca: Pelaku Cabul Terhadap Anak Kandung di Tasikmalaya Sembunyi di Atap Rumah Sebelum Ditangkap Polisi
Baca: Menginap di Rumah Saudara Berakhir Tragis, Bocah 13 Tahun Ini Malah Digauli Paman Sendiri
"Kami masih kembangkan. Untuk sementara, baru satu tersangka (JS)."
"Yakni yang menjajakan di media sosial, sedangkan pacarnya hanya korban," jelas Hendy.
Akibat perbuatannya, JS kini mendekam di tahanan Polres Pasuruan.
Untuk sementara waktu, JS dijerat pasal perdagangan orang.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jual Calon Istri di Facebook, Pria Asal Karanganyar Diciduk, Mengaku Bukan untuk Modal Menikah
Guru Biologi SD di Probolinggo Setubuhi Murid di Kelas Selama 2 Tahun, Dilakukan saat Jam Istirahat
Seorang guru mata pelajaran biologi, AY (35) menyetubuhi muridnya, Z (13) yang kini duduk di bangku kelas 6.
AY merupakan seorang wali kelas di sebuah SD negeri di Probolinggo.
Tindakan bejat itu sudah dilakukan AY selama dua tahun.
Polisi menangkap dan resmi menahan AY di Mapolres Probolinggo, Kamis (16/1/2020).
Kepada Kompas.com, AY yang juga guru biologi dan olahraga di sekolahnya mengaku menyetubuhi Z empat kali.
Perbuatan pertama dilakukan pada dua tahun lalu, perbuatan terakhir pada 7 Januari 2020.
"Saya melakukannya empat kali di ruang kelas saat jam istirahat, saat Z kelas IV hingga duduk di kelas VI SD. Tidak saya iming-imingi, saya rayu mau saja," kata AY, sambil tertunduk, Kamis.
Baca: Perkosa Putrinya hingga Hamil, Pelaku Siap Tanggung Jawab: Saya Urus Anak Saya dari Anak Saya
Setelah memberi penjelasan itu, AY selalu diam dan tak mau menjawab sejumlah pertanyaan wartawan.
Kepala Unit PPA Polres Probolinggo Bripka Reni Antasari mengatakan, orangtua melaporkan ke polisi setelah mengetahui anaknya menjadi korban persetubuhan.
Orangtuanya tahu dari laporan seorang guru.
"Jadi, ada guru yang curiga dengan perubahan sikap Z karena sering terlihat murung dan menyendiri. Setelah diajak bicara secara intens, Z menceritakan apa yang dialaminya. Guru itu kemudian menceritakan kepada orangtua korban," ujar Reni.
Menurut Reni, korban selalu menurut dan patuh atas perintah AY. Sikap penurut itu dimanfaatkan Arif.
"AY sudah beristri dan memiliki satu anak. Dia menjadi guru sukwan di sekolahnya sudah 15 tahun. Keluarganya menyebut AY suka berpacaran dengan muridnya di SD," ujar dia.
Reni menduga, korban dari AY tidak hanya satu orang.
Berdasarkan informasi yang dia terima, ada korban lain dari perbuatan AY, tapi sengaja ditutup-tutupi pihak sekolah.
Sehingga, sejauh ini hanya orangtua Z yang berani melapor ke polisi.
Atas perbuatannya, AY dijerat Pasal 76 UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
"Karena dia pendidik, hukumannya ditambah sepertiga. Kemungkinan dia akan dipenjara 12 tahun," pungkas Reni.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Guru Biologi SD di Probolinggo Setubuhi Murid di Kelas Selama 2 Tahun, Dilakukan saat Jam Istirahat