Kronologi Lengkap Kasus Tagih Utang Rp 70 Juta via Instagram ke "Ibu Kombes", Saling Kenal di IWAPI
Febi Nur Amelia (29), warga Kompleks Menteng Indah, Medan, Sumatera Utara (Sumut), mungkin tak pernah meyangka, niatnya untuk menagih utang Rp 70 juta
Fitriani mengatakan, Febi sudah berkali-kali mem-posting di Instagram kalau dirinya berutang, bahkan dengan kata-kata yang tidak baik hingga membuatnya malu.
“Beliau sudah mencemarkan nama baik saya. Saya malu, nama baik saya sudah tercemar makanya saya laporkan ke pihak yang berwajib,” katanya.
Fitriani mengatakan, laporannya tersebut sudah melewati proses panjang untuk membuktikan bahwa perbuatan Febi mem-posting caption di history Instragam miliknya telah menghina dan mencemarkan nama baiknya.
Laporan Fitriani didukung keterangan ahli ITE dan bahasa.
6. Shock dengan komentar di media sosial
Fitriani merasa kejadian ini ujian dan cobaan untuk dirinya untuk naik kelas, harus disikapi dengan ikhlas.
Ia mengungkapkan, kalau dirinya shock membaca komentar-komentar di sosial media dan netizen.
"Shock lo, tapi ya udahlah, berbalik lagi saya, semua ini terjadi atas izin Allah. Kalau Allah tidak mengizinkan, tidak mungkin berita bohong ini sampai ke masyarakat..." katanya.
"Ada berita di media bahwa saya memblokir Instagram sehingga dia tidak bisa DM saya. Logikanya, kalau dia saya blokir, bisa gak dia nge-tag saya? Kan, gak bisa... Kan, dia nge-tag saya, nama saya jelas Fitri Bakhtiar. Kalau Instagram diblokir, jangankan nge-tag, nyari nama aja gak bisa. Makanya kalau ngomong itu harus dengan fakta, buktinya..." sambungnya.
7. Sidang eksepsi
Febi sebelumnya sudah menjalani sidang pada Selasa (7/1/2020) lalu di Pengadilan Negeri Medan atas dugaan melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik saat menagih utang sebesar Rp 70 juta pada "Ibu Kombes" lewat fitur Instagram Story milik akunnya @feby2502.
Dalam fakta di persidangan, tujuan Febi membuat unggahan karena ingin menagih utang kepada Fitriani Manurung yang belum terbayar sejak 12 Desember 2016.
Pada Selasa (14/1/2020), sidangnya sudah memasuki dengan agenda eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Randi H Tambunan.
Penasihat hukum terdakwa, Muhammad Fauzi menilai dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat materil untuk tuduhan pencemaran nama baik.
Kepada majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni, dia meminta dakwaan jaksa dibatalkan demi hukum dan terdakwa dibebaskan.