Kasus Suap Ketok Palu

Hakim Minta Jaksa KPK Hadirkan Kembali 5 Saksi Kontraktor Ini di Persidangan

Hakim Minta Jaksa KPK Hadirkan Kembali 5 Saksi Kontraktor Ini di Persidangan

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/jaka hendra baittri
Sidang perkara suap ketok palu RAPBD Provinsi jambi 2017-2018 atas nama terdakwa Sufardi Nurzain, Gusrizal dan Elhelwi hadirkan 5 saksi, pada Kamis (19/12/2019) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. 

Hakim Minta Jaksa KPK Hadirkan Kembali 5 Saksi Kontraktor Ini di Persidangan

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa KPK akan kembali menghadirkan lima saksi dari kontraktor pada persidangan kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD tahun 2017-2018 di persidangan untuk terdakwa Supardi Nurzain, El Helwi dan Gusrizal.

Pemanggilan lima kontraktor yang sempat bersaksi pada persidangan sebelumnya itu dikarenakan adanya permintaan majelis hakim.

Namun terkait rencana pemanggilan itu, Jaksa KPK masih menunggu informasi dari majelis hakim.

Kamis Ini 16 Januari 2020, Jaksa KPK Akan Hadirkan Kembali Zumi Zola ke Persidangan

HARIS Azhar Kecewa dengan Gagalnya Penggeledahan Kantor DPP PDIP: KPK Masih Dihalang-halangi

Kontraktor di Jambi Ini Setor Rp2,5 Miliar Untuk Ketok Palu, Gantinya Dapat Proyek Nilai Rp34 Miliar

"Tadikan sudah disebutkan majelis hakim ada lima untuk di hadirkan kembali di peraidangan, Paud Syakarin, Hardono als Asiang, Ateng (Hendri Attan.red) ada dua nama lagi nanti kita tunggu informasi dari majelis," kata Jaksa KPK, Rio Frandy, usai persidangan, Kamis (9/1/2020) lalu.

Rio mengatakan pemanggilan lima kotraktor ini terkait keterangan yang berbeda pada persidangan. Ia juga mengatakan pihak Jaksa KPK juga sudah mengingatkan para saksi untuk memberkan keterangan yang jujur.

"Kita sudah ingatkan untuk memberi keterangan jujur, sudah diambil sumpah. Tapi kalau memberi keterangan berbeda itu hak dia (Paud Syakarin.red)," kata Rio.

Dipersidangan Kamis (16/1/2020) besok Jaksa KPK akanenghadirkan lima orang saksi untuk terdakwa Sifardi Nurzain, El Helwi dan Gusrizal.

Lima saksi ini adalah Zumi Zola, Mantan Gubernur Jambi, Erwan Malik mantan plt Sekda Provinsi Jambi, Arfan mantan plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Saifuddin mantan Asisten III Setda Provinsi Jambi dan Joe Fandy Yoesman als Asiang.

Hakim Minta Jaksa KPK Hadirkan Kembali 5 Saksi Kontraktor Ini di Persidangan (Tribunjambi.com/Dedy Nurdin)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved