Sabtu, 25 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Jambi

Bawa Kabur N-Max dan iPhone Majikan, ART di Kota Jambi Dilaporkan ke Polresta

Seorang ART di Kota Jambi dilaporkan ke polisi setelah diduga membawa kabur motor, iPhone 13 Pro Max, dan uang setoran dari dua toko.

|
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Lifepal
ILUSTRASI PENGGELAPAN-Seorang ART di Kota Jambi dilaporkan ke polisi setelah diduga membawa kabur motor, iPhone 13 Pro Max, dan uang setoran dari dua toko. 

TRIBUNJAMBI.COM -Seorang asisten rumah tangga (ART), Murniati, (32) dilaporkan ke Polresta Jambi atas dugaan pencurian dan penggelapan uang, Jumat (24/4/2026). 

Terduga pelaku diduga menggelapkan sepeda motor hingga iPhone 13 Promax milik majikannya,

Peristiwa ini bermula ketika ART tersebut menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max warna merah milik bosnya.

Meski bekerja sebagai ART, dia mengambil sepeda motor, iPhone 13 Promax, hingga sejumlah uang dari toko, milik majikannya.

"Setelah bawa motor, dia kemudian menuju toko cabang di Beringin dan Talang Banjar untuk mengambil uang setoran. Padahal tugas mengambil uang setoran bukan merupakan tugas Murni," kata Rio, karyawan lainnya, yang dikuasakan melapor kejadian tersebut ke pihak kepolisian, Jumat (24/4/2026).

Setelah kejadian itu, dia kemudian tidak pernah kembali, nomor teleponnya juga tidak bisa dihubungi, sehingga bosnya yang sedang di luar kota meminta Rio melapor ke polisi.

Terlapor yang akrab disapa Murni, bekerja sebagai ART di ruko milik majikannya yang berlokasi di Mayang Kelurahan Simpang Tiga Sipin  Kecamatan Kota Baru Kota Jambi sejak tahun lalu.

Atas kejadian tersebut, Rio yang dikuasakan oleh majikannya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Jambi untuk penanganan lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian berupa kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna merah dengan nomor polisi BH 2134 AC,  satu unit handphone merk iPhone 13 Promax dan sejumlah uang setoran dari 2 toko.(*)

Baca juga: Buronan Kasus Penggelapan Bisnis Pinang di Jambi Ditangkap Kejati, 7 Tahun DPO

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved