Zumi Zola Bersaksi
Kamis Ini 16 Januari 2020, Jaksa KPK Akan Hadirkan Kembali Zumi Zola ke Persidangan
Kamis Ini 16 Januari 2020, Jaksa KPK Akan Hadirkan Kembali Zumi Zola ke Persidangan
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Deni Satria Budi
Kamis Ini 16 Januari 2020, Jaksa KPK Akan Hadirkan Kembali Zumi Zola ke Persidangan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa KPK akan hadirkan lima saksi dalam persidangan suap ketok palu RAPBD tahun 2017-2018 yang akan digelar Kamis besok (16/1/2020) di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.
Hal ini sebagaimana disampaikan Rio Frandy, Jaksa KPK saat dikonfirmasi usai persidangan pada Kamis pekan lalu.
Rio mengatakan, lima saksi yang akan dihadirkan pada persidangan Kamis (16/1/2020) adalah Zumi Zola, mantan Gubernur Jambi, Joe Fandy Yoesman als Asiang, Arfan mantan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Erwan Malik mantan plt Sekda Provinsi Jambi dan Saifuddin mantan asisten III Setda Provinsi Jambi.
• Zumi Zola Sebut Orang Penting di DPRD Minta Proyek, Ini Nama-namanya
• Atong Setor Rp 2,5 Miliar ke Orang Dekat Zumi Zola, Imbalannya Dapat Proyek Rp 34 Miliar
• Bayi yang Baru Lahir Harus Tanggung Hutang BPJS Kesehatan, Begini Penjelasannya!
• 44 Pasangan Bukan Suami Isteri Terjaring di Hotel Melati, Penegakan Perda Satpol PP Selama 2019
Kelima saksi ini akan dimintai keterangan dipersidangan untuk pembuktian perkara atas terdakwa Supardi Nurzain, El Helwi dan Gusrizal.
"Kami sedang kordinasi dengan dirjen binpas untuk menghadirkan para saksi karna, saksi yang akan dihadirkan saat ini sedang menjalani proses hukuman di lapas," katanya.
"Namun nanti akan disesuaikan dengan kondisi. Kemungkinan dua atau tiga dulu dihadirkan," sambungnya.
Kamis Ini 16 Januari 2020, Jaksa KPK Akan Hadirkan Kembali Zumi Zola ke Persidangan (Tribunjambi.com/Dedy Nurdin)