Berita Jambi
44 Pasangan Bukan Suami Isteri Terjaring di Hotel Melati, Penegakan Perda Satpol PP Selama 2019
Penulis: Rohmayana | Editor: Deni Satria Budi
44 Pasangan Bukan Suami Isteri Terjaring di Hotel Melati, Penegakan Perda Satpol PP Selama 2019
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Selama tahun 2019, 44 pasangan di Kota Jambi tanpa ikatan pernikahan dijaring oleh Satpol PP Kota Jambi.
44 pasangan tersebut terjaring saat Satpol PL Kota Jambi melakukan tindakan penegakan Peraturan Daerah (Perda).
Penegakan perda tersebut seperti perda nomor 8 tahun 2005 tentang larangan pelacuran.
Menurut Kasat Pol PP Kota Jambi, Yan Ismar, selama 2019 Satpol PP Kota Jambi telah melakukan 55 kegiatan razia.
• Digrebek Satpol PP, Pasangan Mesum Ngotot dan Salahkan Pihak Hotel Karena Diperbolehkan Menginap!
• Lagi Asyik Ngamar Diganggu Satpol PP, 15 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia di Kota Jambi
• Kalah 3-0 dari Muaro Jambi, Peluang Bungo Lolos dari Penyisihan Group Gubernur Cup 2020 Tipis
• Mantan Lurah Tanjung, Kumpeh Ilir, Dititipkan di Lapas Jambi, Tersangka Dugaan Korupsi Program RTLH
Seperti razia malam pada hotel, kost-kostan dan tempat hiburan yang ada di kota Jambi. Hal ini dilakukan sebagai penegakan perda nomor 8 tahun 2005 tengang larangan pelacuran.
"Dari penindakan itu, para pelaku sejauh ini sudah di tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” sebutnya, Rabu (15/1/2020).
Selama tahun 2019 kata dia, sudah terjaring sebanyak 44 pasangan bukan suami istri. Kata Yan Ismar pasangan bukan suami istri ditemukan di hotel kelas melati.
Sementara untuk razia di kos kosan menurutnya di tahun ini sudah berkurang. Karena adanya kemungkinan masyarakat setempat yang merazia sendiri dan memberlakukan hukum adat.
"Kalau tempat hiburan sudah berkurang karena sudah adanya ketentuan izin dan surat perizinan oleh pihak kementrian,” pungkasnya.
44 Pasangan Bukan Suami Isteri Terjaring di Hotel Melati, Penegakan Perda Satpol PP Selama 2019 (Tribunjambi.com/Rohmayana)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/44-pasangan-bukan-suami-isteri-terjaring-di-hotel-melati-penegakan-perda-satpol-pp-selama-2019.jpg)