Rincian Iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan 2020, Cek Perubahan Selengkapnya

Berikut ini besaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pada 2020. Anda harus mengetahui perubahannya.

Editor: Duanto AS
Istimewa
BPJS Kesehatan 

Kita harus mengetahui detail iuran per masing-masing manfaat tersebut.

Berikut daftar iuran BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2020 untuk Penerima Upah dan Bukan penerima Upah.

1. JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)

Program BPJS Ketenagakerjaan yang utama adalah JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja).

Program ini memberikan manfaat perlindungan risiko kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan, baik di tempat kerja, maupun kecelakaan menuju tempat kerja.

Adapun besaran persentase untuk Penerima Upah yaitu sebesar 0,24 – 1,74 (pemberi upah).

Sedangkan untuk bukan penerima upah sebesar 1% (berdasarkan nominal tertentu sesuai kemampuan penghasilan).

2. JK (Jaminan Kematian)

Komponen Iuran BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya adalah program Jaminan Kematian.

Adapun besaran persentase untuk Penerima Upah yaitu sebesar 0,3% (pemberi pekerja).

Sedangkan untuk bukan penerima upah sebesar Rp 6.800

Program ini diberikan dalam bentuk uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia yang bukan disebabkan karena kecelakaan kerja.

3. JHT (Jaminan Hari Tua)

JHT merupakan manfaat yang diberikan saat peserta tidak lagi aktif bekerja.

Manfaat yang diberikan merupakan uang tunai yang berasal dari akumulasi iuran BPJS Ketenagakerjaan disertai bunga hasil pengembangan dana.

Adapun besaran hasil yang akan peserta terima untuk Penerima Upah sebesar 3,7% (pemberi kerja) dan 1% (pekerja).

Sedangkan untuk bukan penerima upah sebesar 2%.

4. JP (Jaminan Pensiun)

Program BPJS Ketenagakerjaan terakhir yang akan kita bahas adalah Jaminan Pensiun.

Program ini diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk mempertahankan kehidupan yang layak bagi para peserta atau ahli waris setelah memasuki usia pensiun atau mengalami cacat.

Adapun jaminan pensiun yang akan peserta terima untuk Penerima Upah sebesar 2% (pemberi kerja) dan 1% (pekerja), sedangkan untuk bagian bukan penerima upah tidak dapat jaminan penisun.

Mendadak Ucap Assalamualaikum, Istri Sungmin Eks Super Junior Berhijab, Penggemar Langsung Bereaksi!

Kronologi Siswa SD di Pijoan Jadi Korban Bullying Kakak Kelas, Masuk UKS lalu Rumah Sakit

Nia Ramadhani Jemput Pakai Helikopter, Biaya Sekolah Anak Ardi Bakrie Bikin Feni Rose Mendadak Kaget

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved