Rincian Iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan 2020, Cek Perubahan Selengkapnya

Berikut ini besaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pada 2020. Anda harus mengetahui perubahannya.

Editor: Duanto AS
Istimewa
BPJS Kesehatan 

Rincian Iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan 2020, Cek Perubahan Selengkapnya

TRIBUNJAMBI.COM - Masih banyak orang belum mengetahui perubahan iuran BPJS Kesehatan per Januari 2020.

Mulai 1 Januari 2020, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan resmi naik sebesar 100 persen.

Kenaikan iuran tersebut berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.

Istri Sekaligus Otak Pembunuhan Hakim PN Medan, Ternyata Rencana Nikah & Bulan Madu dengan Eksekutor

Pindahkan Stockpile dalam Dua Minggu! Polemik PT KBPC di Rimbo Tengah Mulai Ada Titik Terang

BREAKING NEWS! Windows 7 Resmi Dihentikan Hari Ini, Khusus Pengguna Segera Lakukan Ini dari Sekarang

Melansir kompas.com, kenaikan ini tertuang dalam Peraturan presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam peraturan yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi, disebutkan bahwa penyesuaian tarif iuran ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan.

Penjelasan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen terangkum dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

Berdasarkan Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019, kenaikan iuran BPJS secara rinci menjadi:

Kelas III dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42.000

Kelas II dari rp 51.000 menjadi Rp 110.000

Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000

Kenaikan tersebut juga berlaku bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dari Rp 23.000 per bulan menjadi Rp 42.000.

Dijelaskan bahwa PBI (APBD dan APBN) berlaku per 1 Agustus 2019. Khusus PBI (APBD) periode Agustus-Desember 2019 ditanggung oleh Pemerintah Pusat untuk selisih Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 atau Rp 19.000.

Kenaikan iuran ini untuk menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan.
Cara turun kelas

Bagi peserta BPU/mandiri yang merasa keberatan dengan besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut, bisa mengajukan turun kelas perawatan.

Bagi yang ingin turun kelas, pengurusan bisa dilakukan hingga April 2020.

Perbedaan masing-masing kelas hanya pada ruang perawatan dan ruang inap di rumah sakit.

Selebihnya, untuk pasien rawat jalan pelayanan untuk kelas I, II dan III mendapatkan fasilitas yang sama.

Persyaratan untuk pemindahan kelas rawat tidak.

Peserta cukup membawa Kartu Keluarga (KK) asli atau fotokopi ke rumah sakit.

Bagi peserta yang ingin melakukan perubahan kelas rawat bisa mengunjungi salah satu kanal layanan yang terkait.

BPJS Kesehatan Lowongan kerja terbaru 5 Oktober 2019
BPJS Kesehatan (ist)

Selengkapnya, simak berikut ini:

Aplikasi Mobile JKN Peserta membuka aplikasi mobile JKN dan klik menu ubah data peserta.

Kemudian, masukkan data perubahan. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta yang dimaksud.

Mobile Customer Service (MCS)

Peserta mengunjungi MCS pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi formulir daftar isian peserta (FDIP) dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

Mal Pelayanan Publik

Peserta mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP) dan mengisi FDIP.

Lalu menunggu antrean untuk mendapatkan layanan.

Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota

Peserta BPU/mandiri dapat mengunjungi Kantor Cabang atau Kabupaten/Kota, mengisi FDIP, mengambil nomor antrean pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrean.

Sementara, jika ada peserta PBU/mandiri yang ingin melakukan pengalihan ke Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka bisa melakukan pendaftaran melalui pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai kriteria yang telah ditentukan Pemerintah Pusat.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Perusahaan dan pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan merupakan biaya yang harus dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja untuk karyawan yang menjadi peserta.

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan (IST)

Sebagai gantinya, peserta akan memperoleh manfaat berupa perlindungan atas sejumlah risiko seperti kecelakaan kerja, PHK, kematian maupun pensiun.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2020 nantinya dapat dicairkan oleh peserta.

Namun syarat peserta tidak lagi berstatus sebagai karyawan atau memang sedang tidak bekerja.

Aziz Muslim selaku Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung mengatakan “Program BPJS Ketenagakerjaan kita produkkan bagi seluruh masyarakat Indonesia baik pekerja formal (Penerima Upah) atau informal (Bukan Penerima Upah),” Senin (16/12/2019).

"Bedanya Penerima Upah dan Bukan Penerima Upah terletak pada Jaminan Pensiunnya, jika bukan penerima upah ia tidak ada mba," ujar Aziz (16/12/2019).

Setiap pekerja yang telah didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan secara otomatis akan mendapatkan empat manfaat.

Adapun manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun (JP).

Masing-masing manfaat tersebut memiliki tarif yang berbeda.

Oleh karenanya, untuk mendapatkan perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020 yang tepat.

Kita harus mengetahui detail iuran per masing-masing manfaat tersebut.

Berikut daftar iuran BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2020 untuk Penerima Upah dan Bukan penerima Upah.

1. JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)

Program BPJS Ketenagakerjaan yang utama adalah JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja).

Program ini memberikan manfaat perlindungan risiko kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan, baik di tempat kerja, maupun kecelakaan menuju tempat kerja.

Adapun besaran persentase untuk Penerima Upah yaitu sebesar 0,24 – 1,74 (pemberi upah).

Sedangkan untuk bukan penerima upah sebesar 1% (berdasarkan nominal tertentu sesuai kemampuan penghasilan).

2. JK (Jaminan Kematian)

Komponen Iuran BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya adalah program Jaminan Kematian.

Adapun besaran persentase untuk Penerima Upah yaitu sebesar 0,3% (pemberi pekerja).

Sedangkan untuk bukan penerima upah sebesar Rp 6.800

Program ini diberikan dalam bentuk uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia yang bukan disebabkan karena kecelakaan kerja.

3. JHT (Jaminan Hari Tua)

JHT merupakan manfaat yang diberikan saat peserta tidak lagi aktif bekerja.

Manfaat yang diberikan merupakan uang tunai yang berasal dari akumulasi iuran BPJS Ketenagakerjaan disertai bunga hasil pengembangan dana.

Adapun besaran hasil yang akan peserta terima untuk Penerima Upah sebesar 3,7% (pemberi kerja) dan 1% (pekerja).

Sedangkan untuk bukan penerima upah sebesar 2%.

4. JP (Jaminan Pensiun)

Program BPJS Ketenagakerjaan terakhir yang akan kita bahas adalah Jaminan Pensiun.

Program ini diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk mempertahankan kehidupan yang layak bagi para peserta atau ahli waris setelah memasuki usia pensiun atau mengalami cacat.

Adapun jaminan pensiun yang akan peserta terima untuk Penerima Upah sebesar 2% (pemberi kerja) dan 1% (pekerja), sedangkan untuk bagian bukan penerima upah tidak dapat jaminan penisun.

Mendadak Ucap Assalamualaikum, Istri Sungmin Eks Super Junior Berhijab, Penggemar Langsung Bereaksi!

Kronologi Siswa SD di Pijoan Jadi Korban Bullying Kakak Kelas, Masuk UKS lalu Rumah Sakit

Nia Ramadhani Jemput Pakai Helikopter, Biaya Sekolah Anak Ardi Bakrie Bikin Feni Rose Mendadak Kaget

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved