Berita Jambi
Didominasi Izin Pertambangan, Pemprov Jambi Terbitkan 629 Izin dan Non Izin Sepanjang Tahun 2019
Didominasi Izin Pertambangan, Pemprov Jambi Terbitkan 629 Izin dan Non Izin Sepanjang Tahun 2019
Penulis: Zulkipli | Editor: Deni Satria Budi

Pemprov Jambi Terbitkan 629 Izin dan Non Izin Sepanjang Tahun 2019, Didominasi Izin Pertambangan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi, sepanjang 2019 lalu melali Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), telah menerbitkan sebanyak 629 izin dan non izin.
Angka tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya berjumlah 553 Izin dan non izin.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala DPM PSTSP Provinsi Jambi Imron Rosyadi mengatakan, izin yang dikeluarkan tahun 2019 didominasi izin pertambangan mineral batuan, yang berupa izin peningkatan dan perpanjangan. Sedangkan non perizinan di sektor perhubungan dan penelitian.
• Nilai Ekspor Impor Jambi Menurun, Dipicu Kelompok Pertambangan dan Perkebunan
• Ekspor Jambi Menurun 2,39 %, Terbesar dari Komoditi Pertambangan
• Daftar 4 Nama di Keluarga Presiden Jokowi yang Maju Pilkada 2020? Banyak yang Tak Mengetahui
• Kasus Illegal Drilling Terus Meningkat di Batanghari, Kajari Berharap Tahun Ini Turun
"Jumlah izin non perizinan yang diterbitkan selama kurun waktu Januari-Desember 2019, mencapai 629 izin dan non izin," kata Imron.
Selain itu kata Imron, Gubernur Jambi telah memberikan penghargaan kepada empat perusahaan yang aktif melaporkan laporan kegiatan penanaman modal di Provinsi Jambi tahun 2019.
Keempat perusahaan itu adalah PT. Lontar Papyrus Pulp n Paper, PT. Hoktong, PT. Kerinci Merangin Hydro dan PT. Indofood.
"Pemberian Piagam penghargaan dilaksanakan pada acara Puncak Peringatan HUT Provinsi Jambi ke 63, pada Sabtu malam kemarin," jelasnya.
Pemprov Jambi Terbitkan 629 Izin dan Non Izin Sepanjang Tahun 2019, Didominasi Izin (Tribunjambi.com/Zulkifli)