Terungkap! Kredit 7 Mobil Hingga Umrah Dari Nyambi Jadi Calo, Begini Nasib PNS di Bojonegoro Ini!

Bisa kredit 7 mobil hingga umrah ternyata seorang PNS di Bojonegoro punya pekerjaan sebagai calo.

Editor: Heri Prihartono
net
ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Bisa kredit 7 mobil hingga umrah ternyata seorang PNS di Bojonegoro punya pekerjaan sebagai calo.

Aksi pria bernama Sandiyono (37) terbongkar setelah ia dibekuk aparat polisi.

Terungkap jika PNS itu merupakan salah satu Calo CPNS di Bojonegoro yang sudah meraup untung mencapai Rp 2,46 miliar.

Komisaris PT Usaha Batanghari Bantah Setor Rp 1 M, Sidang Suap Ketok Palu Hadirkan 9 Saksi

Sandiyono merupakan Guru PNS yang sehari-hari mengajar di sebuah SDN di Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro. 

Dalam rentang 2 tahun menjadi Calo CPNS, Sandiyono sudah menjanjikan kepada 82 orang agar bisa menjadi guru SDN melalui jalur khusus. 

Namun, jalan mulus Sandiyono menjadi Calo CPNS selama dua tahun, sejak 2017 itu kini berbuah getah pahit.

Pasalnya, salah satu korbannya melaporkan perbuatan Guru PNS itu kepada aparat kepolisian.

Sandiyono pun tak berkutik ketika anggota Satreskrim Polres Bojonegoro meringkusnya.

Bahkan, dari aksi kejahatannya selama dua tahun berlalu itu, oknum guru SDN tersebut sudah mendapatkan Rp 2,460 miliar.

Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, kepada penyidik tersangka mengaku sudah menipu 82 orang korbannya.

Modusnya setiap calon korban diberi kabar jika ada penerimaan guru SDN melalui jalur khusus, untuk bisa diterima maka calon korbannya harus menyiapkan uang Rp 30 juta.

Namun setelah waktu yang dijanjikan tiba yaitu pada Agustus 2019, ternyata tak kunjung ada kelanjutan karena sekolah yang dimaksud tidak ada rekruitmen CPNS.

Hingga salah satu korbannya yaitu Dian Puspita Candra (41) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Kedungadem, melaporkan tersangka ke Mapolres Bojonegoro.

Saksi Bantah Minta Sabu dari Lapas Bungo, Terdakwa Balik Bantah: Barang Itu untuk Dia

"Korbannya melaporkan pelaku karena ditipu tadi. Tersangka meraup Rp 2,469 miliar atas kejahatannya menipu 82 orang, yang masing-masing diminta Rp 30 juta," ujar Kapolres saat ungkap kasus, Rabu (8/1/2020).

Dipakai foya-foya

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved