Berita Bungo
Saksi Bantah Minta Sabu dari Lapas Bungo, Terdakwa Balik Bantah: "Barang Itu untuk Dia"
Saling bantah terjadi dalam sidang tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Rabu (8/1/2020).
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
Saksi Bantah Minta Sabu dari Lapas Bungo, Terdakwa: Barang Itu untuk Dia
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Saling bantah terjadi dalam sidang tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Rabu (8/1/2020).
Terdakwa Novriadi alias Novri yang sebelumnya merupakan pegawai Lapas Klas IIB Muara Bungo menampik keterangan satu di antara saksi yang dihadirkan JPU Kejaksaan Negeri Bungo, Rony Kurniawan.
Untuk diketahui, jaksa menghadirkan saksi Edi Suryatno selaku petugas Lapas yang menyaksikan penangkapan, dan Firdaus, warga binaan yang disebut-sebut sebagai orang yang memberi perintah pada terdakwa.
Saling bantah terjadi saat terdakwa Novriadi menanggapi keterangan saksi Firdaus.
• Bungo Serahkan Ratusan Juta Rupiah Untuk Korban Kebakaran dan Yayasan Sosial, Dana APBD
• Usai Diotopsi, Jenazah Lina Mantan Sule Dipindahkan dari Pekamanan Sekelimus ke Ujung Berung Karena
• Geger Polisi Gerebek Pabrik Kue Kering yang Selama 5 Tahun Pakai Telur Busuk, Pemilik Jadi Tersangka
Sebelumnya, Firdaus mengaku hanya bertemu Novri sesekali dan tidak pernah menyuruhnya menjemput narkotika jenis sabu untuk diantar ke lapas.
"Saya kenal karena kadang papasan di lapas. Kenal-kenal macam itulah," katanya.
Warga binaan yang divonis lima tahun itu juga membantah saat jaksa menanyakan keterlibatannya dalam perkara yang menjerat Novri, termasuk keterangan bahwa saksi yang meminta barang haram tersebut.
"Tidak pernah. Saya HP tidak punya. Sehari-hari saya juga di kamar (ruang tahanan, red)," jelasnya.
Novri yang diberi kesempatan menanggapi langsung angkat bicara.
"Keterangan itu salah. Barang (sabu) itu untuk dia, Pak!" tukasnya.
Keduanya tetap bersikukuh dengan keterangan masing-masing.
Sementara itu, saksi Edi yang menyaksikan proses penangkapan itu mengaku sedang ada pekerjaan tambahan di ruangannya.
Tiba-tiba, anggota kepolisian resor Bungo memintanya untuk menyaksikan penggeledahan, Rabu (4/9/2019), sekitar pukul 15.00 WIB.
"Terdakwa waktu itu masih pakai baju dinas. Setelah penggeledahan, dapat sabu di kantong celana sebelah kanan," terangnya.
• VIDEO: VIRAL Ikan-ikan Naik ke Permukaan di Kota Gorontalo, Mungkinkah Ada Bencana Alam
• Sule Angkat Bicara Soal Autopsi Jenazah Lina, Teddy Geram Ribut-ribut Soal Lebam!
Dalam sidang yang akan datang, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi penangkapan dari pihak kepolisian.
"Sidang ditunda pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya," kata hakim ketua, Melky Salahudin, menunda sidang. (Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:
.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/sidang-narkotika-pegawai-lapas-bungo.jpg)