Iseng Buka Aplikasi Pinjaman Online, Tukang Bubur di Makassar Dipaksa Berhutang Rp 700 Ribu

Seorang tukang bubur di Makassar jadi korban pinjaman online (pinjol) atau fintech ilegal.

Editor: Heri Prihartono
LBH Jakarta
Jahatnya Pinjaman Online 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang tukang bubur di Makassar jadi korban pinjaman online (pinjol) atau fintech ilegal.

Awalnya tukang bubur yang bernama Shinta Bawole, warga yang beralamat di Jl Cendrawasih No 375A, Makassar buka aplikasi pinjaman online.

Dari aplikasi pinjaman online itu ia diminta kembalikan uang sebesar Rp 700.000, sedangkan dirinya mengaku hanya menerima uang Rp 448.000.

Teddy Ancam Lapor Polisi Soal Pencemaran Nama Baik, Rizky Febian : Ya Silahkan

Dilansir dari Tribunnews, Shinta mengaku tidak pernah menyetujui pinjaman tersebut.

"Saya ditransferkan uang Rp448 ribu di rekening saya tadi pagi, dan harus mengembalikan sebesar Rp700 ribu dalam waktu delapan hari ke depan, padahal saya sama sekali tidak setuju peminjaman itu," keluh Shinta, Rabu (8/1/2020).

Shinta yang mengaku panik lalu mencoba menghubungi nomor yang ada di dalam pesan singkat tersebut, namun gagal.

Begitu dengan alamat email yang ada, namun alamat email tersebut tidak terdaftar.

GEGER! Pria Ini Bunuh Ibu Kandung Pakai Mandau Lalu Umumkan Lewat Toa Masjid

Shinta lalu menceritakan, alasan dirinya mengunduh aplikasi pinjaman online Tunaicepat dari Playstore hanya untuk mengetahui berapa limit pinjaman tertinggi apilkasi tersebut untuknya.

"Saya cuma mau lihat berapa dana paling tinggi yang bisa dia cairkan, setelah itu saya tidak tanggapi lagi dan langsung hapus aplikasinya karena saya tidak pakai," kata Shinta.

Shinta mengaku, dirinya mengunduh aplikasi tersebut kejadian pada hari Selasa (7/1/2020) malam.

"Saya kagetlah kan saya tidak ada pinjam uang di aplikasi itu, kenapa dia bisa main cairkan dana semaunya begitu, terus dalam waktu 8 hari saya dikenakan bunga Rp 252 ribu yang harus saya bayar. Padahalkan saya tidak mau pinjam," keluhnya.

Tanggapan OJK Regional 6

Menanggapi hal tersebut, Zulmi, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 6 yang mencakup wilayah Sulawesi, Manado dan Papua (Sulamapua), mengaku prihatin.

"Kita prihatin masih ada masyarakat yang menjadi korban fintek abal, saya harap masyarakat berhati-hati terhadap fintech, apalagi yang tidak terdaftar OJK," kata Zulmi.

Apa yang Sebenarnya Terjadi, Kebakaran Hebat Australia, Lalu Bagaiaman Cara Pemerintah Menanganinya?

Selain itu, Zulmi menyarankan para korban fintech ilegal untuk melapor ke polisi apabila merasa dirugikan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved