Iseng Buka Aplikasi Pinjaman Online, Tukang Bubur di Makassar Dipaksa Berhutang Rp 700 Ribu

Seorang tukang bubur di Makassar jadi korban pinjaman online (pinjol) atau fintech ilegal.

Editor: Heri Prihartono
LBH Jakarta
Jahatnya Pinjaman Online 

“Kami mengajak semua anggota Satgas untuk semakin aktif bersama-sama melakukan pencegahan maraknya fintech peer to peer lending ilegal dan investasi ilegal untuk melindungi kepentingan masyarakat,” tuturnya.

Satgas Waspada Investasi terdiri dari 13 kementerian atau lembaga yaitu OJK, Bank Indonesia, Kementerian Kominfo, Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan, Kemendagri, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kemendikbud, Kemenristek, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, PPATK dan BKPM.

Berikut daftar fintech peer-to-peer lending tidak terdaftar atau berizin dari OJK per November 2019:

1. Ajaib Technologies (Platform: Ajaib - Cara Mudah Berinvestasi)*

2. Asistenkila (Palform: Asistenkila)

3. Beruang Cerdas (Platform: Beruang Cerdas)

4. Beruang kita (Platform: Beruang kita)

5. Robert Mejia (Platform: BeruangEmas)

6. Pt. Dana Digital Nusantara (Platform: Bondulu)

7. Boom Pitih (Platform: Boom Pitih)

8. Boxbox (Platform: Boxbox)

9. Bunga matahari (Platform: Bunga matahari)

10. Cahaya Terang (Platform: Cahaya Terang)

11. Cash Aman (Platform: Cash Aman)

12. Cash saku (Platform: Cash saku)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved