Iuran Naik, Selain Turun Kelas Peserta BPJS Kesehatan Juga Bisa Daftar Jadi PBI
Iuran peserta PBPU dan Bukan Pekerja (BP) BPJS akan naik 100 persen, yakni kelas I menjadi Rp 160.000 dari sebelumnya Rp 81.000, kelas II menjadi
5. Kantor cabang dan kantor kabupaten/kota Peserta mengunjungi kantor cabang atau kantor kabupaten kota, mengisi FDIP, mengambil nomor antrean pelayanan loket perubahan data, dan menunggu antrean.
• Hari Terakhir Daftar LTMPT, Jadwal SNMPTN, UTBK, SBMPTN 2020 hingga Kuota Penerimaan Mahasiswa Baru
• Sudjiwo Tedjo Beri Pesan Menohok ke Ahok, Anak Puput Nastiti Devi Pakai Nama Putra Pewayangan Arjuna
Cara dan panduan penurunan dan pindah kelas BPJS
Ada 3 cara untuk pindah kelas BPJS:
1. Menggunakan aplikasi mobile JKN
Cara ini sangat efektif untuk peserta BPJS yang tidak memiliki cukup banyak waktu.
Peserta tinggal men-download aplikasi mobile JKN di Google Store/Play Store.
Adapun cara untuk pindah kelas, yaitu: - Klik menu ubah data peserta - Masukkan data perubahan
2. Menghubungi BPJS Kesehatan Care Center
Peserta BPJS dapat mengajukan perpindahakn kelas dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di 1500 400 dengan mengajukannya kepada customer care di operator tersebut.
3. Mengajukan langsung
Peserta dapat melakukan prosedur yang praktis dan langsung selesai dengan mendatangi kantor cabang BPJS terdekat.
Berikut cara mengajukan perubahan di kantor BPJS:
1. Daftar diri untuk mengantre untuk mendapatkan nomor antrean.
2. Jika sudah dipanggil oleh petugas, peserta dapat langsung menjelaskan kepada petugas mengenai pengajuan perubahan kelas BPJS.
3. Setelah itu, pihak BPJS akan memproses turun kelas yang diajukan dan kamu akan mendapatkan kartu BPJS baru dengan kelas yang sesuai dengan yang dipilih.