Iuran Naik, Selain Turun Kelas Peserta BPJS Kesehatan Juga Bisa Daftar Jadi PBI
Iuran peserta PBPU dan Bukan Pekerja (BP) BPJS akan naik 100 persen, yakni kelas I menjadi Rp 160.000 dari sebelumnya Rp 81.000, kelas II menjadi
Iuran Naik, Selain Turun Kelas Peserta BPJS Kesehatan Juga Bisa Daftar Jadi PBI
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pemerintah akan membuka pendaftaran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri kelas III.
Hal ini akan dilakukan setelah pemerintah memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2020.
Pengumuman kenaikan itu resmi diberlakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Iuran peserta PBPU dan Bukan Pekerja (BP) BPJS akan naik 100 persen, yakni kelas I menjadi Rp 160.000 dari sebelumnya Rp 81.000, kelas II menjadi Rp 110.000 dari sebelumnya Rp 52.000, dan kelas III menjadi Rp 42.000 dari sebelumnya Rp 25.500.

"Sudah diambil kesepakatan dan kesepakatannya bulat (soal kenaikan iuran)," ujar Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendy usai memimpin rapat di Kantor Kemenko Bidang PMK, Jakarta, Senin (6/1/2020).
Direktur Utama BPJS Fachmi Idris mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan berbagai strategi untuk menjaga program JKN tetap sehat meski iuran dinaikan.
Salah satu opsi yang disiapkan ialah dengan memfasilitasi peserta mandiri kelas III yang tidak mampu untuk dimasukan ke peserta Penerima Bantuan Iuran.
Meski begitu ia memastikan, pemerintah juga akan melakukan pendataan bagi peserta mandiri kelas III yang ingin masuk jadi PBI.
"Pemerintah tentu ada pendataan," ujar dia.
• Istri Ahok Puput Nastiti Devi Disarankan Tak Banyak Menangis, Terungkap Rentan Habis Melahirkan
• Live Streaming Malaysia Masters 2020, Jadwal Hari Ini (7/1) Via Youtube BAM, Ahsan/Hendra Main
Ditemui di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Hartono Laras memastikan bahwa pihaknya siap memfasilitasi warga yang ingin mendaftar sebagai peserta PBI.
Tercatat sampai dengan saat ini jumlah peserta kelas III yang menunggak iuran mencapai 9 juta jiwa.
Kementerian Sosial akan mendata lebih detail mengenai alasan peserta yang menunggak tersebut.
"Kemungkinan terjadi kelas 3 drop out karena miskin tidak mampu atau variabel lain. Pemerintah tidak ingin menyusahkan masyarakat apalagi terbukti tidak mampu," ucapnya.
Melihat kenaikan iuran pembayaran BPJS ini, timbul keinginan masyarakat untuk berpindah kelas yang sesuai dengan anggaran pribadi masing-masing.