Pemutihan Pajak Kendaraan

Contoh Penghitungan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, di Jambi 6 Januari-30 Juni 2020

Untuk pembebasan pokok PKB berlaku untuk PKB yang menunggak 2 tahun ke atas, sehingga hanya dipungut pokok satu tahun akhir dan satu tahun

Penulis: Zulkipli | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI/HANIF BURHANI
Warga mengisi formulir pemutihan denda pajak di Kantor Samsat jalan Gajah Mada, Jelutung, Kota Jambi, Senin (6/2/2017). Pemerintah Provinisi Jambi melakukan Penghapusan biaya denda dan administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau lebih dikenal dengan istilah pemutihan denda pajak, dilaksanakan dalam beberapa hari kedepan. 

Dengan adanya program pemutihan ini, denda yang dikenakan sebelum masa pemutihan akan dihilangkan sehingga Anda cukuo membayarkan pajak pokok saja.

Contoh Penghitungan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak motor per tahun: Rp350.000.

Terlambat bayar selama 3 tahun.

Jadi, pajak yang perlu Anda bayarkan adalah: Rp350.000 X 3 = Rp1.050.000.

Tujuan Pengadaan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan upaya Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mendapatkan atau menerima Pemasukan Asli Daerah (PAD).

Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pembayaran pajaknya pada tahun berjalan atau tahun-tahun sebelumnya.

Jadi, sebesar apapun denda keterlambatan, berkat adanya program pemutihan pajak kendaraan, wajib pajak cukup membayar pajak pokoknya saja.

Selain itu, pemutihan pajak kendaraan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan atas pajak kendaraan bermotor.

Pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan bermotor sebenarnya tergantung dari kebijakan Pemda yang bersangkutan. Sebab, dari sisi kebijakan hanya pemerintah daerah yang dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak terutang, serta denda administratif lainnya kepada wajib pajak daerah.

Syarat umum pemutihan pajak kendaraan bermotor

STNK (asli dan fotokopi).
KTP yang bersagngkutan dengan data di STNK (asli dan fotokopi).
BPKB (asli dan fotokopi).
Map kuning (untuk motor).
Map merah (untuk mobil).
Uang untuk membayar pajak pokok.

Sebelum berangkat ke loket pembayaran, ada baiknya Anda periksa kembali berkas yang diperlukan. Jangan sampai ada berkas yang tidak lengkap sehingga Anda harus pulang ke rumah untuk melengkapinya.

WIKIJAMBI Rezeki Dadakan Petani Nanas Tanjabtim Jadi Langganan Tersendiri, Kisah Suka Duka

WIKIJAMBI Keistimewaan Nanas Tanjab Timur di Bekas Tanah Gambut, Ini yang Membedakan Rasanya

Usai Salat, Dinda Ditemukan Tewas Tergantung di Kantornya, Isi Wa ke Pacar: Aku Bunuh Diri Aja Ya

Mantan Pemain Real Madrid Luka Doncic Raih Suara Terbanyak Voting NBA All-Star 2020

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved