Berita Nasional

Detik-detik Menegangkan KRI Tjiptadi-381 Hadang Kapal China di Perairan Natuna, Ini Kata Mahfud MD

Detik-detik Menegangkan KRI Tjiptadi-381 Hadang Kapal China di Perairan Natuna, Ini Kata Mahfud MD

Editor: Andreas Eko Prasetyo

"Klaim historis RRT atas ZEEI dengan alasan bahwa para nelayan China telah lama beraktivitas di perairan dimaksud bersifat unilateral, tidak memiliki dasar hukum dan tidak pernah diakui oleh UNCLOS 1982," jelas Kementerian Luar Negeri pada Rabu (01/01/2020).

Pemerintah China, melalui juru bicara Kemenlu Geng Shuang, juga kembali meneguhkan bahwa negara itu memiliki hak historis di Laut China Selatan.

"Sementara itu, China mempunyai hak historis di Laut China Selatan. Para nelayan China sudah lama terlibat dalam kegiatan perikanan di perairan-perairan terkait di dekat Kepulauan Nansha, yang selama ini legal dan absah."

Indonesia mendesak China untuk menjelaskan dasar hukum dan batas-batas yang jelas perihal klaimnya di zona ekonomi eksklusif berdasarkan UNCLOS 1982.

Peta wilayah perairan Indonesia
Tribun Bali
Peta wilayah perairan Indonesia

Adapun di wilayah Laut China Selatan, terjadi klaim tumpang tindih antara negara-negara di Asia Tenggara yaitu Filipina, Vietnam, Malaysia, dan Brunei, dan juga China serta Taiwan.

Sengketa terbaru antara Indonesia dan China ini muncul setelah Indonesia pada Senin (30/12) melayangkan nota protes dengan alasan kapal ikan China memasuki perairan Natuna.

Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Indonesia juga telah menangkap kapal nelayan berbendera China yang dituduh mencuri ikan di dekat kepulauan Natuna. Kapal patroli China tampak mendampingi kapal-kapal nelayan tersebut.

Akan tetapi otoritas China selalu berkeras bahwa kapal-kapal nelayan mereka beroperasi secara sah di wilayah mereka.

Padahal, berdasarkan UNCLOS yang merujuk pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut tahun 1982 yang mengatur tiga batas maritim; laut teritorial, landas kontinen dan zona ekonomi eksklusif (ZEE).

ZEE dikategorikan sebagai kawasan yang berjarak 200 mil dari pulau terluar.

Download Lagu MP3 Tiwas Tresno Via Vallen Dangdut Koplo Terbaru 2020 dan 25 Lagu Terpopuler

Disnakertrans Terus Awasi TKA di Tanjab Timur, Jumlahnya Buat Kaget

Download Lagu MP3 Tiwas Tresno Via Vallen Dangdut Koplo Terbaru 2020 dan 25 Lagu Terpopuler

Download Lagu MP3 Alone, Pt. II dari Alan Walker & Ava Max dan 12 Lagu Suara Full Bas

Di kawasan ZEE ini, Indonesia berhak untuk memanfaatkan segala potensi sumber daya alam yang ada.

Ditambahkan oleh Kementerian Luar Negeri RI bahwa klaim China atas ZEE "telah dibahas dan dimentahkan oleh Keputusan SCS Tribunal 2016."

SCS Tribunal 2016 merujuk pada keputusan sidang South China Sea atau sidang mengenai sengketa Laut China Selatan yang digelar di Den Haag pada Juli 2016 yang memutuskan bahwa China tidak mempunyai landasan hukum dalam berbagai tindakannya di Laut China Selatan, termasuk membangun pulau-pulau buatan.

Pengadilan juga memutuskan China tidak mempunyai kedaulatan atas perairan yang luas di wilayah itu. Sidang digelar atas tuntutan pemerintah Filipina yang juga mengaku mempunyai kedaulatan di Kepulauan Spratly.

Kapal perikanan asing (KIA) ilegal yang ditangkap di perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI) Laut Natuna oleh KP Perikanan ORCA 02, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Dok. Humas KKP RI
Kapal perikanan asing (KIA) ilegal yang ditangkap di perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI) Laut Natuna oleh KP Perikanan ORCA 02, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

 Dalam jumpa keterangan pers pada Selasa (31/12/2020) di Beijing, juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Geng Shuang, mengatakan, "China mempunyai kedaulatan di Kepulauan Nansha Islands dan mempunyai hak berdaulat dan yurisdiksi atas perairan-perairan terkait di dekat Kepulauan Nansha."

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved