Banyak Mobil Terendam Banjir di Jabodetabek, Begini Cara Agar Kerusakan Bisa Diklaim Asuransi
Musibah banjir yang terjadi di sejumlah wilayah Jabodetabek, mengakibatkan banyak kerusakan. Selain rumah dan harta benda lainnya, tidak sedikit juga
TRIBUNJAMBI.COM- Musibah banjir yang terjadi di sejumlah wilayah Jabodetabek, mengakibatkan banyak kerusakan. Selain rumah dan harta benda lainnya, tidak sedikit juga kendaraan ikut terendam air.
Bahkan hingga masuk ke dalam kabin dan sektor jantung pacu.
Alhasil, jika sudah seperti itu biaya perbaikan pun relatif cukup mahal.
Sebab, banyak komponen yang rusak akibat tergenang air.
Lantas, apakah pemilik mobil yang mengasuransikan kendaraannya bisa mengklaim atau biaya perbaikan bisa ditanggung asuransi?
• Download Lagu MP3 Terbaru 2020 Nella Kharisma, Ada Kumpulan Video Spesial Dangdut Koplo Full Album
• Terjun Langsung ke Lokasi Banjir, Nikita Mirzani Rela Basah-basahan dan Langsung Transfer Rp 20 Juta
• Saling Serang Menteri PUPR Basuki Vs Anies Baswedan Soal Banjir, Ini Kata Pengamat, Siapa Benar?
Laurentius Iwan Pranoto, Manajer Komunikasi dan Pemasaran Garda Oto menjelaskan, untuk kasus seperti bencana alam, serangan teroris, huruhara, tanggung jawab pihak ketiga dan kecelakaan diri, merupakan perluasan jaminan jadi belum terlindungi asuransi.
“Paling penting memang memastikan asuransinya sudah terdapat perlindungan terhadap pertanggungan banjir atau tidak. Untuk banjir ini masuk perluasan jaminan,” kata Iwan kepada KOMPAS.com, beberapa waktu lalu.
Iwan melanjutkan, agar perlindungan terhadap mobil lebih optimal, pemilik kendaraan bisa menambahkan perluasan jaminan dalam polis asuransi.
Jadi ketika ada kasus seperti banjir dan bencana lain bisa dilindungi.
Iwan mengatakan, perluasan jaminan asuransi untuk bencana alam, biasanya premi yang ditambahkan sekitar 0,13 persen sampai 0,30 persen dari harga kendaraan tergantung jenis jaminan yang dipilih.
“Untuk klaim tetap menggunakan jalur biasa pelaporan asuransi. Telepon call center, buat laporan, nanti akan disurvey lalu kendaraan akan diperbaiki,” ucap Iwan.
Cara Klaim Asuransi

Menurut dia, jika pemilik mobil itu sudah memperluas klausul banjir maka untuk mengklaimnya cukup mudah.
"Kalau sudah pasti ada, cara mengurusnya sangat mudah. Cukup menelepon perusahaan asuransi, minta petugas untuk mengangkut mobil ke bengkel," ucap Iwan.
Petugas akan menanyakan nomor polis asuransi dan segera memproses klaim Anda.