Santriwati di Magetan yang Melahirkan Bayi di Baskom Terancam Penjara 15 Tahun, Begini Alasannya!

AF (20) santriwati di Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan yang melahirkan bayi di baskom terancam mendekam di penjara.

Editor: Heri Prihartono
SURYA.co.id/Doni Prasetyo  
Derita Santriwati AF, Dipenjara Gara-gara Bayinya Meninggal Kekurangan Oksigen di Tumpukan Cucian  

Namun, perempuan yang lahir tanggal 10 Desember 1999 di Jember ini tidak mau mengakui, siapa bapak dari bayi yang dilahirkan itu.

Bahkan penyidik dari Polisi Wanita (Polwan) pun kesulitan meminta pasien melepas cadarnya itu untuk dilakukan foto.

"Saya bingung ditanya hanya dijawab nama, tanggal lahir dan asal.

Disuruh buka cadar, untuk di foto, meski sesama perempuan gak mau. Jadi ya sabar," katanya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kapolsek Plaosan AKP Muhammad Munir Falevi. Anggotanya kesulitan menginterogasi AF.

"Kami masih terus mencari, mudah-mudahan bisa segera ditemukan atau terungkap siapa dalang kasus penelantaran anak," jelas AKP Munir Palevi.

Sekitar jam 12.00, AF dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kediri untuk dikuret.

Selain dilakukan kuret, pasien juga akan diperiksa liang kelahirannya.

Sementara jenazah bayi telah dibawa ke RSUD dr Sayidiman, Kabupaten Magetan.



Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul HUKUMAN Santriwati Ponpes Plaosan yang Lahirkan Bayi di Baskom, Dijerat 2 Undang-undang Berikut ini!, https://surabaya.tribunnews.com/2019/12/31/hukuman-santriwati-ponpes-plaosan-yang-lahirkan-bayi-di-baskom-dijerat-2-undang-undang-berikut-ini?page=all.


Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved