Santriwati di Magetan yang Melahirkan Bayi di Baskom Terancam Penjara 15 Tahun, Begini Alasannya!

AF (20) santriwati di Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan yang melahirkan bayi di baskom terancam mendekam di penjara.

Editor: Heri Prihartono
SURYA.co.id/Doni Prasetyo  
Derita Santriwati AF, Dipenjara Gara-gara Bayinya Meninggal Kekurangan Oksigen di Tumpukan Cucian  

TRIBUNJAMBI.COM - AF (20) santriwati di Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan yang melahirkan bayi di baskom terancam mendekam di penjara.

Bahkan santriwati tersebut terancam hukuman lebih dari 15 tahun penjara. 

Hal ini beralasan karena AF yang abru mondok enam bulan ini dijerat dua undang-undang sekaligus. 

9 Cerita Horor Terpopuler Ini Bisa Menemani Anda di Malam Tahun Baru 2020, Seramnya Tak Ketulungan!

Sesuai ketentuan pasal ini, tersangka terancam  pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Mirisnya Nasib Meggy Wulandari Ketika Dituding Dicap Pelakor: Gak Semua Mereka Hidup Enak!

Pidana ini ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud karena yang melakukan penganiayaan adalah orangtuanya.

Selain itu AF juga akan dijerat dengan pasal 341 KUHP tentang pembunuhan anak yang ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

“Tersangkanya sudah kita tahan setelah perawatan medis karena kondisinya terlalu lemah. Untuk ancaman hukumannya minimal 15 tahun,” ujarnya di Polres Magetan Senin (30/12/2019).

Muhammad Riffai menambahkan, AF nekat menelantarkan bayi laki laki yang baru dilahirkan hingga tewas karena tidak ingin menanggung aib atas kehamilannya.

Bertemu Empat Mata,Bung Karno: Biarlah Nanti Sejarah yang Mencatat Soekarno Atau Soeharto yang Benar

Dari hasil autopsi, bayi yang baru lahir tersebut mengalami luka memar pada hidung.

“Kekurangan oksigen dengan luka memar di hidung,” imbuhnya.

Dari keterangannya, AF melahirkan pada Jumat (20/12) sekitar 09:30 WIB tanpa ada yang membantu.

Kini, AF yang asli Jember ini harus meringkuk sementara di tahanan Mapolres Magetan. 

Muhammad Riffai menambahkan, hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka AF, bayi yang dilahirkan pada Jumat (20/12/2019) tersebut lahir secara normal.

Sementara hasil dari autopsi yang dilakukan, bayi meninggal karena kekurangan oksigen.

Tersangka mayat bayi lahir di baskom ini baru 6 bulan mondok di pesantren di Kecamatan Plaosan tersebut.

“Dari hasil visum, bayi meninggal karena kekurangan oksigen.

Begini Reaksi Mengejutkan Kang Ha Neul Saat Terima Surat Cinta Dari Mahasiswi UGM!

Untuk tersangka, baru 6 bulan mondok di sana,” imbuhnya.

Kronologi

Lahirkan Bayi di Baskom, ternyata Gadis Bercadar Ini Baru 6 Bulan Belajar Agama di Plaosan Magetan
Lahirkan Bayi di Baskom, ternyata Gadis Bercadar Ini Baru 6 Bulan Belajar Agama di Plaosan Magetan (SURYA.co.id/Doni Prasetyo)

Sebelumnya mayat bayi yang baru dilahirkan ditemukan dengan posisi tengkurap di dalam ember oleh salah satu siswa pondok pesantren di Kecamatan Plaosan Magetan pada Sabtu (21/12/2019).

Bayi tesebut ditemukan di antara tumpukan baju yang berlumuran darah milik AF (20), salah satu siswi pondok pesantren.

Penemuan mayat bayi laki-laki itu berawal ketika, AS, rekan AF, hendak mencuci baju pada Sabtu (21/12/2019) pagi.

Saat itu, AS melihat ada ember tumpukan baju kotor milik teman pesantrennya yang bernama AF.

AS yang mengetahui AF tak enak badan berniat mencucikan baju milik temannya.

Namun AS terkejut saat mendapati beberapa baju AF berlumuran darah.

"Ketika baju terakhir diambil dari dalam ember, saksi melihat bayi laki-laki dengan posisi tengkurap yang diperkirakan sudah meninggal dunia," tuturnya.

Akhirnya Rizieq Shihab Dipastikan Bakal Pulang ke Indonesia? Jubir FPI: Insya Allah Doakan Saja

AS langsung melaporkan temuan mayat bayi laki-laki di ember pada pengurus pondok pesantren.

Pengurus pondok meneruskan laporan AS ke Polsek Plaosan.

Mayat bayi di ember yang ditemukan AS, divisum di RSUD Dr Sayidiman, Magetan, Jawa Timur.

Awalnya tidak mengakui

4 Fakta Gadis 20 Tahun Melahirkan Bayi di Kamar Mandi Asrama Sekolah Agama di Plaosan Magetan
4 Fakta Gadis 20 Tahun Melahirkan Bayi di Kamar Mandi Asrama Sekolah Agama di Plaosan Magetan (SURYA.co.id/Doni Prasetyo)

Seorang tenaga medis yang menangani gadis ini setelah melahirkan di kamar mandi itu menyatakan, baik pasien maupun pengantarnya terkesan tertutup.

Mereka tidak mau memberikan informasi mengenai AF yang dibawa ke Klinik Muhammadiyah, Plaosan.

Awalnya, AF tidak mengakui telah melahirkan

"Kemarin awal masuk ke Klinik Muhammadiyah, Desa Pacalan, Kecamatan Plaosan, Magetan.

Pasien tidak mengakui kalau habis melahirkan.

MITOS atau FAKTA Orang yang Bangun Pagi Cenderung Lebih Sehat dan Bahagia Daripada yang Bangun Siang

Begitu juga pengantarnya Nur Azizah. Jadi kita hanya tangani sakitnya.

Makanya kita infus," kata seorang tenaga medis yang tidak mau disebutkan kepada SURYA.co.id, Sabtu (21/12/2019).

Pihak sekolah lapor polisi

Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Magetan Aiptu Mimin sedang meminta keterangan kepada AF perempuan pengurus sekolah agama di Dusun Ngrandu, Desa Sumber Agung, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan di Klinik Muhammadiyah, Desa Pacalan, Kecamatan Plaosan, Magetan, Sabtu (21/12).
Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Magetan Aiptu Mimin sedang meminta keterangan kepada AF perempuan pengurus sekolah agama di Dusun Ngrandu, Desa Sumber Agung, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan di Klinik Muhammadiyah, Desa Pacalan, Kecamatan Plaosan, Magetan, Sabtu (21/12). (SURYA.co.id/DONI PRASETYO)

Setelah membawa AF ke Klinik Muhammadiyah, pihak sekolah juga melapor ke polisi atas kejadian tersebut.

Menurut tenaga medis tersebut, setelah pihak sekolah lapor ke polisi, baru berterus terang kepada pihak klinik Muhammadiyah.

Dari keterangan pihak sekolah, AF baru melahirkan bayi berjenis kelamin laki laki di kamar mandi sekolahan yang juga terdapat asrama siswa itu, Jumat (20/12) kemarin.

"Makanya, kejadian ini seperti ditutupi dan pihak sekolah baru melapor hari ini setelah dirawat di kamar Shofa klas 1, Klinik Muhammadiyah," jelasnya.

Polisi kesulitan mengorek keterangan

Penyidik Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Magetan kesulitan meminta keterangan kelahiran bayi laki-lahi dari rahim AF. 

"Ditanya beberapa pertanyaan, yang dijawab hanya nama, umur dan tempat lahir.

Oiya, pasien ini juga mengaku warga Jember dan menuntut ilmu di Ngrandu, Sumberagung, Plaosan, Magetan baru enam bulan lalu," jelas Kanit PPA Mimin.

Namun, perempuan yang lahir tanggal 10 Desember 1999 di Jember ini tidak mau mengakui, siapa bapak dari bayi yang dilahirkan itu.

Bahkan penyidik dari Polisi Wanita (Polwan) pun kesulitan meminta pasien melepas cadarnya itu untuk dilakukan foto.

"Saya bingung ditanya hanya dijawab nama, tanggal lahir dan asal.

Disuruh buka cadar, untuk di foto, meski sesama perempuan gak mau. Jadi ya sabar," katanya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kapolsek Plaosan AKP Muhammad Munir Falevi. Anggotanya kesulitan menginterogasi AF.

"Kami masih terus mencari, mudah-mudahan bisa segera ditemukan atau terungkap siapa dalang kasus penelantaran anak," jelas AKP Munir Palevi.

Sekitar jam 12.00, AF dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kediri untuk dikuret.

Selain dilakukan kuret, pasien juga akan diperiksa liang kelahirannya.

Sementara jenazah bayi telah dibawa ke RSUD dr Sayidiman, Kabupaten Magetan.



Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul HUKUMAN Santriwati Ponpes Plaosan yang Lahirkan Bayi di Baskom, Dijerat 2 Undang-undang Berikut ini!, https://surabaya.tribunnews.com/2019/12/31/hukuman-santriwati-ponpes-plaosan-yang-lahirkan-bayi-di-baskom-dijerat-2-undang-undang-berikut-ini?page=all.


Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved