Santriwati di Magetan yang Melahirkan Bayi di Baskom Terancam Penjara 15 Tahun, Begini Alasannya!

AF (20) santriwati di Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan yang melahirkan bayi di baskom terancam mendekam di penjara.

Editor: Heri Prihartono
SURYA.co.id/Doni Prasetyo  
Derita Santriwati AF, Dipenjara Gara-gara Bayinya Meninggal Kekurangan Oksigen di Tumpukan Cucian  

TRIBUNJAMBI.COM - AF (20) santriwati di Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan yang melahirkan bayi di baskom terancam mendekam di penjara.

Bahkan santriwati tersebut terancam hukuman lebih dari 15 tahun penjara. 

Hal ini beralasan karena AF yang abru mondok enam bulan ini dijerat dua undang-undang sekaligus. 

9 Cerita Horor Terpopuler Ini Bisa Menemani Anda di Malam Tahun Baru 2020, Seramnya Tak Ketulungan!

Sesuai ketentuan pasal ini, tersangka terancam  pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Mirisnya Nasib Meggy Wulandari Ketika Dituding Dicap Pelakor: Gak Semua Mereka Hidup Enak!

Pidana ini ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud karena yang melakukan penganiayaan adalah orangtuanya.

Selain itu AF juga akan dijerat dengan pasal 341 KUHP tentang pembunuhan anak yang ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

“Tersangkanya sudah kita tahan setelah perawatan medis karena kondisinya terlalu lemah. Untuk ancaman hukumannya minimal 15 tahun,” ujarnya di Polres Magetan Senin (30/12/2019).

Muhammad Riffai menambahkan, AF nekat menelantarkan bayi laki laki yang baru dilahirkan hingga tewas karena tidak ingin menanggung aib atas kehamilannya.

Bertemu Empat Mata,Bung Karno: Biarlah Nanti Sejarah yang Mencatat Soekarno Atau Soeharto yang Benar

Dari hasil autopsi, bayi yang baru lahir tersebut mengalami luka memar pada hidung.

“Kekurangan oksigen dengan luka memar di hidung,” imbuhnya.

Dari keterangannya, AF melahirkan pada Jumat (20/12) sekitar 09:30 WIB tanpa ada yang membantu.

Kini, AF yang asli Jember ini harus meringkuk sementara di tahanan Mapolres Magetan. 

Muhammad Riffai menambahkan, hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka AF, bayi yang dilahirkan pada Jumat (20/12/2019) tersebut lahir secara normal.

Sementara hasil dari autopsi yang dilakukan, bayi meninggal karena kekurangan oksigen.

Tersangka mayat bayi lahir di baskom ini baru 6 bulan mondok di pesantren di Kecamatan Plaosan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved