Berita Nasional

Siapa Sebenarnya Jack Boyd Lapian? Pelapor yang Buat Ahmad Dhani Dipenjara, Ini 7 Fakta Dirinya

Siapa Sebenarnya Jack Boyd Lapian? Pelapor yang Buat Ahmad Dhani Dipenjara, Ini 7 Fakta Dirinya

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Kolase/Tribun Jambi
Jack Boyd Lapian dan Ahmad Dhani 

Siapa Sebenarnya Jack Boyd Lapian? Pelapor yang Buat Ahmad Dhani Dipenjara, Ini 7 Fakta Dirinya

TRIBUNJAMBI.COM - Musisi sekaligus politisi Ahmad Dhani telah bebas dari penjara atas kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.

Selepas bebas dari penjara, Ahmad Dhani mengucapkan terima kasih kepada pelapor yang telah membuatnya di penjara di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, terkait kasus ujaran kebencian.

Diketahui, Ahmad Dhani dilaporkan oleh pendiri BTP Network, Jack Boyd Lapian.

Ahmad Dhani Ngaku Tetap Dukung Prabowo Terus, Apakah Juga Ingin Bantu Jokowi di Pemerintahan?

Ahmad Dhani Bebas, Fadli Zon Pajang Spanduk Ini di Rumah Mulan Jameela

REAKSI Maia Estianty Lihat Anaknya Pilih Bersama Mulan Jameela Jemput Ahmad Dhani Daripada Ikut Dia

FOTO-foto Ahmad Dhani Bebas, Diarak Didampingi Mulan Jameela dan Al, El & Dul

Jadwal Live Streaming Indonesian Idol 2019 di RCTI, Tinggal 9 Finalis Tersisa di Spektakuler Show 7

Detik-detik Aurelia Terkena Sihir di Danau Kumbang? Setelah 8 Jam Perjalanan Tolak Pulang Jakarta

Medina Zein Tesangkut Kasus Narkoba, Keberadaan Sang Suami Jadi Sorotan, DImana Lukman Azhari?

10 Smartphone Terlaris Sepanjang 2019, Ponsel Oppo A9, Oppo A5s dan Oppo A5 Ikut Masuk Dalam Daftar

BTP Network merupakan kelompok pendukung Ahok-Djarot saat Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada pelapor," kata Ahmad Dhani saat jumpa pers di kediamannya, kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).

"Sampaikan kepada pelapor, saya Ahmad Dhani mengucapkan terima kasih telah memenjarakan saya," sambung pentolan band Dewa 19 tersebut.

Ahmad Dhani mengaku banyak memetik hikmah.

Ahmad Dhani pun menjadikan penjara sebagai anugerah terbaik dari Tuhan.

Sebagai informasi, Ahmad Dhani terseret kasus ujaran kebencian melalui sejumlah twit yang ia tulis di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada Maret 2017.

Ada tiga twit yang kemudian diperkarakan terhadap pentolan grup band Dewa 19 ini hingga harus berurusan dengan hukum.

Ahmad Dhani dilaporkan oleh pendiri BTP Network, Jack Boyd Lapian atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atas kasus yang menjeratnya, pada November 2017 Ahmad Dhani akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian.

Ahmad Dhani menjalani sidang untuk kasus ujaran kebencian yang dialamatkan kepadanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada sidang putusan 28 Januari 2019, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani.

APA Sebenarnya Amfetamin? Narkotika yang Dikonsumsi Medina Zein, Adik Ipar Ibra Azhari

Lapas Klas II B Muara Bulian Over Kapasitas, Daya Tampung 153 Tapi Dihuni 308 Narapidana

Ahmad Dhani terbukti melanggar tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan melalui twit-twitnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved