Asusila

Modus Sembuhkan Pasien, Seorang Dukun di Sulawesi Selatan Justru Memperkosa di Hotel

Heboh seorang dukun yang ternyata justru memperkosa korbannya di sebuah hotel di Sulawesi Selatan.

Editor: Heri Prihartono
int
ilustrasi dukun cabul 

TRIBUNJAMBI.COM - Heboh seorang dukun yang ternyata justru memperkosa korbannya di sebuah hotel di Sulawesi Selatan.

Modus mengobati pasiennya, justru dukun itu memperkosa korbannya di sebuah hotel.

Akibat aksi pemerkosaan itu, akhirnya sang dukun cabul dibekuk Tim Crime Hunter Resmob Polres Parepare, Sulawesi Selatan.

Selama 2019, BNNK Amankan Enam Orang Tersangka Narkotika

"Dari laporan perempuan bernisial Y, Ilham dilaporkan memerkosa korbannya saat mengobati Y di sebuah hotel di Kota Parepare, Sulawesi Selatan." ujar Kanit Resmob Polres Parepare Aiptu Faesal, Minggu ( 29/12/2019).

Kata Faesal, Y diperkosa Ilham di Hotel Puri Gandaria Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Ilham kemudian meminta Y menemuinya di hotel untuk disembuhkan.

Begini Nasib Pemuda yang Keroyok Anggota TNI di Kediri, Muncul Dengan Video Permintaan Maaf

"Saat mengobati korban, Ilham membujuk korban untuk digauli. Korban pun tidak mau, sang dukun melakukan pemukulan tiga kali kepada Y," ucap Faesal.

Setelah dilakukan pencarian di dua kabupaten di Sumsel, yakni Kabupaten Barru dan Kabupaten Enrekang, dukun cabul itu akhirnya ditangkap di Kecamatan Pusserreng, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.

"Tersangka dicari di Barru, namun kita tangkap pelaku di kampungnya di Pusserreng, Kabupaten Enrekang.

Kita masih sementara mengambil keterangan pelaku," ujar Faesal.

Gara-gara Tampar Siswa SD, Emak-emak di Makassar Terancam Hukuman Penjara!

Cabuli Pasien di kamar mandi

Di tempat berbeda, seorang dukun bernama Pajar Sidik (41) ditangkap timsus Resmob Sat Reskrim Polres Lombok Timur, karena melakukan pencabulan terhadap pasiennya, Rabu (2/10/2019).

Pelaku melakukan pencabulan kepada SS (16) yang merupakan pasiennya di Dusun Barat, Desa Sembalun Lawang, Kecamatan Sembalun, Lombok Timur.

Dari keterangan Subbid Penmas Polda NTB Aiptu M Hatta menyampaikan, modus pelaku yakni mengajak korban diobati di kamar mandi, lalu kemudian pelaku melakukan pencabulan terhadap korban.

"Pelaku mengobati korban di kamar mandi dengan meminta korban telanjang dan saat itu pelaku langsung melakukan aksi bejatnya," ungkap Hatta, Rabu.

Hatta menyampaikan, setelah melakukan pengobatan, korban merasakan kesakitan di organ vital dan kemudian memberitahukan kepada keluarganya.

Kisah Anggota Kopassus Kecoh Patroli TNI, Sampai Ditempeleng dan Ditembaki

"Selesai dari proses pengobatan tersebut korban merasakan sakit di bagian organ vitalnya akhirnya memberitahukan keluarganya, sehingga melaporkan kejadian tersebut," ungkap Hatta.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku disangkakan dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dukun Perkosa Seorang Wanita, Sebut Korbannya Diikuti Makhluk Gaib Kiriman Mantan Pacar" dan "Seorang Dukun Cabuli Pasiennya Saat Melakukan Pengobatan di Kamar Mandi",

Dukun Cabul di Sumedang

LJ (16), nyaris jadi korban pencabulan dukun palsu berinisial BS (43), warga asal Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat Gadis remaja asal Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang ini datang ke rumah pelaku untuk diobati atas saran salah seorang tetangganya.

Tetangga LJ sendiri menyarankan korban untuk diobati oleh pelaku BS.

Alasannya, karena LJ seperti tengah berada dalam pengaruh pelet.

Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo mengatakan, kasus pencabulan anak di bawah umur ini bermula saat tetangga korban menyarankan LJ untuk segera diobati.

Kemudian, tetangganya ini mengenalkan LJ kepada tersangka BS.

BS, diklaim sebagai orang pintar dan kerap memberikan pengobatan alternatif kepada warga sekitar.

"Korban pun dibawa ke tempat prakter BS," ujar Hartoyo kepada Kompas.com di Mapolres Sumedang, Kamis (7/11/2019).

 

Korban diminta lepaskan kalung dan pakaian

Di sana, korban diminta melepaskan kalung yang dikenakan korban dengan dalih kalung tersebut sudah diguna-guna.

Setelah itu korban juga diminta melepaskan seluruh pakaiannya.

Hartoyo menuturkan, pelaku meminta korban melepaskan seluruh pakaiannya dengan dalih untuk membersihkan pengaruh pelet yang menempel di badan korban.

Tak hanya itu, kata Hartoyo, di dalam kamar tempat praktek dukun cabul ini, pelaku juga memberikan sebuah kertas kepada korban yang berisikan doa-doa.

Pelaku BS juga meminta korban untuk membaca doa-doa tersebut.

Korban pun menuruti permintaan itu.

Namun, setelah pelaku BS hendak melakukan aksi cabulnya, korban tersadar hingga akhirnya melarikan diri dari tempat praktek pelaku.

"Korban melapor kepada orangtuanya. Orangtuanya itu yang kemudian melapor ke kami," tutur Hartoyo.

 

Hartoyo menyebutkan, laporan dugaan pencabulan tersebut diterima pada Selasa (5/11/2019) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Hartoyo menambahkan, selain pelapor atas nama korban LJ, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan adanya korban lain.

"Setelah menerima laporan, kami menangkap pelaku di tempat prakteknya di Jatinunggal," kata Hartoyo.

"Kami juga sudah memeriksa sejumlah saksi dan pelaku sudah kami tahan. Sejauh ini belum ada laporan dari korban lain."

Pelaku BS, kata Hartoyo, dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Selain menangkap pelaku, kami juga mengamankan satu potong baju sweater warna putih, satu potong celana jeans panjang warna hitam, satu potong celana dalam warna pink, dan satu potong bra warna merah," kata Hartoyo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Bisa Cabut Pelet, Dukun Cabul Perdayai Gadis 16 Tahun"

Penulis : Kontributor Sumedang, Aam Aminullah
Editor : Aprillia Ika

Seorang Dukun Cabuli Pasiennya Saat Melakukan Pengobatan di Kamar Mandi

Seorang dukun bernama Pajar Sidik (41) ditangkap timsus Resmob Sat Reskrim Polres Lombok Timur, karena melakukan pencabulan terhadap pasiennya, Rabu (2/10/2019).

Pelaku melakukan pencabulan kepada SS (16) yang merupakan pasiennya di Dusun Barat, Desa Sembalun Lawang, Kecamatan Sembalun, Lombok Timur.

Dari keterangan Subbid Penmas Polda NTB Aiptu M Hatta menyampaikan, modus pelaku yakni mengajak korban diobati di kamar mandi, lalu kemudian pelaku melakukan pencabulan terhadap korban.

"Pelaku mengobati korban di kamar mandi dengan meminta korban telanjang dan saat itu pelaku langsung melakukan aksi bejatnya," ungkap Hatta, Rabu.

Hatta menyampaikan, setelah melakukan pengobatan, korban merasakan kesakitan di organ vital dan kemudian memberitahukan kepada keluarganya.

"Selesai dari proses pengobatan tersebut korban merasakan sakit di bagian organ vitalnya akhirnya memberitahukan keluarganya, sehingga melaporkan kejadian tersebut," ungkap Hatta.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku disangkakan dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 15 tahun.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved