BREAKING NEWS: Tarif Listrik 900 VA Batal Naik Tahun Depan, Ini Tarif Dasar Subisidi dan Non Subsidi
Keputusan dibatalnya kenaikan Tarif Listrik golongan 900 VA bagi RTM setelah dimaklumatkan setelah mempertimbangkan stabilitas ekonomi
BREAKING NEWS: Tarif Listrik 900 VA Batal Naik Tahun Depan, Ini Tarif Dasar Subisidi dan Non Subsidi
TRIBUNJAMBI.COM - Tarif Listrik golongan 900 Volt Ampere atau VA bagi Rumah Tangga Mampu (RTM) batal dinaikan.
Dibatalnya kenaikan Tarif Listrik golongan 900 VA bagi RTM tentu menjadi kabar gembira bagi masyarakat di tanah air.
Tarif Listrik golongan 900 VA bagi RTM batal dinaikan pemerintah mulai 1 Januari 2020 mendatang.
Keputusan dibatalnya kenaikan Tarif Listrik golongan 900 VA bagi RTM setelah dimaklumatkan setelah mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat.
"Belum (ada kenaikan). Kita jaga kestabilan dulu," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/12/2019).
Pemerintah menilai penyesuaian tarif PLN tersebut belum diperlukan kendati PT PLN (Persero) telah mengajukan permohonan penyesuaian kepada Kementerian ESDM.
Meskipun begitu, kebijakan pembatalan kenaikan tarif listrik ini tidak akan memberikan tambahan subsidi listrik sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020.
• Peneror Erick Thohir Ternyata Ada Disekitar Kekuasaan BUMN, Said Didu: Ini Bahaya Sekali!
• Gelagat Mantan Dirut Jiwasraya Kabur ke Luar Negeri? Terbongkar Ternyata Memiliki 3 Harley Davidson
• Rocky Gerung Mendadak Singgung Erick Thohir, Sri Mulyani hingga Jokowi Saat Bicara Terkait Jiwasraya
• Lion JT 242 Terombang-ambing saat Hujan Petir di Langit Lampung, Ibu Muda Berdoa di Dalam Pesawat
Pemerintah juga meminta kepada pihak PLN untuk melakukan verifikasi data pelanggan 900 VA terlebih dahulu secara akurat sehingga kebijakan akan kenaikan tarif tepat sasaran.
"Kita masih melakukan pendataan yang lebih detail supaya tidak salah sasaran. Sampai PLN siapkan dengan data-datanya. Kan harus lewat banyak (lembaga) ini," ujarnya.
Nantinya, pendataan pelanggan PLN akan disesuaikan dengan data yang dimiliki oleh Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai jumlah pelanggan golongan Rumah Tangga Mampu.
Berdasarkan data PLN per 31 Oktober 2019, jumlah pelanggan 900 VA - RTM tercatat sebanyak 22,1 juta. Pada 2020, jumlah pelanggan diproyeksikan sebanyak 24,4 juta.
Untuk tarif listrik golongan 900 VA RTM yang bersubsidi dikenakan sebesar Rp 1.352 per kilo Watt hour (kWh) dengan jumlah pelanggan mencapai 24,4 juta pelanggan.
Sementara, tarif golongan non subsidi dengan daya 1.300 VA hingga 6.600 VA ke atas, dipatok Rp 1.467,28 per kWh.
Arifin mendorong PLN supaya mampu meningkatkan efisiensi salah satunya dengan mengurangi konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) pada pembangkit listriknya.
"Masih banyak yang bisa dihemat. Kami arahkan segera dikonversi ke energi murah. Dengan begitu bisa lebih efisien," katanya.
