MAKAM Dibongkar, Misteri Kematian Bripda Derustianto Terungkap: Hukuman Dari Senior Jadi Biangkerok!
Bripda Derustianto Hadji Ali tewas dianiaya dua polisi akhirnya terungkap. Itu setelah Polda Gorontalo resmi mengumumkan dua polisi yang menganiaya
"Kemudian korban pergi," imbuhnya.
Wahyu menuturkan saat beberapa langkah meninggalkan lokasi, korban terjatuh.
Kemudian ia ditolong oleh rekan-rekannya untuk berdiri.
"Korban sempat berdiri, namun ia terjatuh kembali," ujar Wahyu.
"Saat jatuh untuk kedua kalinya ini, korban sempat terbentur lantai dan hidungnya mengeluarkan darah," jelasnya.
• Kronologi dr Panggayuh Jatuh di Kamar Mandi lalu Masuk Rumah Sakit, Sempat di ICU
• Tersandung Aturan Permendikbud, 15 Kepala Sekolah di Batanghari Terancam Diganti
• Dr Panggayuh Meninggal Dunia di Usia 57 Tahun, Sempat Terjatuh dan Jalani Operasi
Pada saat itulah, kondisi korban mulai tidak sadarkan diri.
"Kemudian oleh teman-temannya dibawa ke Biddokes untuk dilakukan langkah-langkah (pengobatan), lalu dirujuk ke Rumah Sakit Islam," kata Wahyu.
Menurut penuturan Wahyu korban dinyatakan meninggal saat di rumah sakit tersebut.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo akhirnya resmi menetapkan RT dan AM sebagai tersangka.
Hal ini didasari dengan adanya keterangan saksi, hasil visum dan juga hasil otopsi korban.
Dari hasil tersebut menunjukkan adanya tindakan penganiayaan yang mengakibatkan Derustianto meninggal dunia.
Menurut Wahyu, AM dan RT diancam dengan Pasal 351 ayat 3 junto pasal 55 KUHP.
Akibat perbuatannya kedua tersangka terancam paling lama tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, dugaan adanya tindak penganiayaan terhadap Derustianto disadari oleh pihak keluarga.
Sang ayah Sugiarto Hadji Ali melihat badan anaknya penuh memar saat memandikan jenazahnya.