PENGAKUAN Mengejutkan Husein Alatas yang Nekat Cabuli Pasiennya, Sempat Baca Doa dan Tepuk Bahu Agar

Polda Metro Jaya terus mengembangkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan pencabulan, Husein Alatas (HA). Polisi mulai menemukan sejumlah fakt

Editor: rida
ist
Habib Husein Alatas 

TRIBUNJAMBI.COM- Polda Metro Jaya terus mengembangkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan pencabulan, Husein Alatas (HA).

Polisi mulai menemukan sejumlah fakta terbaru terkait peristiwa pencabulan yang dilakukan Husein terhadap salah satu pasien pengobatan alternatifnya.

Kompas.com telah merangkum tiga fakta terbaru terkait peristiwa pencabulan itu.

MENGUNGKAP Watak Orang dari Zodiaknya, Virgo Suka Ditebak Capricorn Tertutup, Ini Yang Misterius

AKTOR Tampan Ini Mengaku Mau Menerima Ayu Ting Ting Apa Adanya Sepaket dengan Bilqis, Siapakah Dia?

Penghujung Tahun, Puskesmas di Sarolangun Harus 24 Jam Stan by, Khusus di Pinggir Jalan Lintas

1. Alasan Husein cabuli korbannya

Polisi menangkap Husein di Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (16/12/2019) setelah menerima satu laporan dari korban pencabulan Husein.

Habib Husein Alatas
Habib Husein Alatas (Tribunnews)

Kepada polisi, Husein mengaku nekat melakukan aksi pencabulan terhadap salah satu pasiennya karena merasa tertarik kepada pasien itu.

Tersangka terlebih dahulu menghipnotis korban sebelum melancarkan aksi pencabulan itu.

Korban dihipnotis saat berobat ke praktik pengobatan miliknya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, korban pencabulan pun langsung melapor ke polisi pada November 2019.

"Menurut pengakuan (tersangka), dia ada ketertarikan terhadap korban yang melaporkan ini," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019).

Yusri mengungkapkan, kepada polisi, korban mengaku baru pertama kali mendatangi praktik pengobatan alternatif milik Husein.

Korban mengetahui keberadaan pengobatan alternatif itu dari salah satu temannya.

"Dia (korban) tahu dari temannya kalau di tempat tersangka bisa ngobatin segala macam penyakit," ungkap Yusri.

Ratna Sarumpaet Bebas Dari Penjara, Begini Kata Atiqah Hasiholan!

Viral Video Bayangan Aneh saat Gerhana Matahari Cincin, Terekam Kamera Warga Labuhanbatu

Jelang Sang Istri Puput Nastiti Devi Lahiran, Ahok BTP Ucapkan Pesan dan Harapan Natal Tahun 2019

2. Satu tahun buka praktik pengobatan alternatif

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti Haryadi mengatakan, tersangka Husein telah membuka praktik pengobatan alternatif selama setahun. Husein membuka praktik pengobatan alternatif itu di kawasan Setu, Bekasi, Jawa Barat.

"Sudah sekitar satu tahun berjalan (praktik pengobatan alternatif)," kata Dedy.

Adapun menurut Yusri, Husein membuka praktik pengobatan altenatif dengan menjanjikan bisa menyembuhkan segala penyakit kepada para pasiennya.

Saat ini, polisi tengah memeriksa Husein secara intensif guna mengungkap kemungkinan adanya korban pencabulan lainnya.

"Memang sudah lama praktik (pengobatan alternatif) ini, teknisnya mengobati segala penyakit. Masih didalami kemungkinan ada korban lainnya," ungkap Yusri.

3. Modus pencabulan dengan hipnotis korban

VIDEO : 1 Januari 2020 Harga Eceran Rokok Naik 35 Persen, Djarum Pastikan Ada Perubahan Harga Jual

Amalan dan Doa yang Dianjurkan Rasulullah SAW Diamalkan di Malam Jumat

Usai Mendekam Di Penjara Selama 15 Bulan, Ratna Sarumpaet Akhirnya Dinyatakan Bebas Bersyarat

Sering Mengeluarkan Darah dari Mulut, Jamilah Divonis Leukimia, Dinkes Sarolangun Siap Bantu

Husein diketahui terlebih dahulu menghipnotis korban sebelum mencabulinya.

Yusri mengungkapkan, korban mengaku merasa tak berdaya setelah tersangka Husein membacakan doa dan menepuk bahunya.

"Pada saat melakukan pencabulan ini, tersangka dengan cara membacakan doa-doa, menepuk bahu korban, di situlah membuat korban tertidur dan tidak sadarkan diri. Pada saat itulah, tersangka melakukan pencabulan," kata Yusri.

Korban pun berteriak setelah sadarkan diri dan merasa telah dicabuli oleh tersangka.

Korban langsung melarikan diri dari tempat pengobatan alternatif milik Husein.

"Tetapi, pada saat melakukan tindak pencabulan, korban terbangun dan mengetahui ada suatu kejanggalan di salah satu bagian tubuh. Kemudian, korban berteriak dan melarikan diri," ungkap Yusri.

Saat ini, Husein juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, Husein terancam dijerat Pasal 290 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Baru Kasus Dugaan Pencabulan Husein Alatas terhadap Pasien

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved