Belasan Wanita Muda Jadi Korban Perdagangan Manusia di Pinrang, Tarif Mulai Rp 500 Ribu
Satreskrim Polres Pinrang berhasil mengungkap kasus prostitusi online. Pelaku adalah IS (20), NA (23), dan AL (17).
Tapi setelah bercinta dengan pria hidung belang di sebuah hotel di Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, pasangan ini digerebek polisi.
Unit PPA Polres Kediri membongkar prostitusi online.

Tersangka Muhammad Asyddiki alias Diko (20) yang bertindak sebagai muncikari telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal menjelaskan, prostitusi online ini dibongkar petugas saat PSK bersama pelanggannya berkencan di Hotel DP.
"Kasus ini kami ungkap menyusul maraknya prostitusi online di Kabupaten Kediri sehingga kami tindaklanjuti.
Pria yang menjadi muncikarinya sudah diamankan," jelas AKBP Roni Faisal kepada awak media di Mapolres Kediri, Rabu (27/11/2019).
Tersangka yang diamankan Muhammad Asyddiki warga Desa Tengger Kidul, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.
• KODE Rahasia Awak Kabin dan Pramugari Saat Ada Mayat Yang Dibawa Pesawat Dalam Penerbangan Mereka
Modus prostitusi online ini, pelaku yang bertindak sebagai mucikari dan menjadi perantara mendapatkan keuntungan dari kegiatan prostitusi online.
"Pengakuannya pelaku baru dua kali menjadi perantara prostitusi ini," jelasnya.
Sementara yang bertindak sebagai PSK dengan inisial NH alias Nadia (22) warga Desa Katerungan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.
NH dalam kasus ini hanya sebagai saksi.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 296 KUH Pidana dan atau 506 KUH Pidana."
"Tersangka terancam hukuman paling lama 1 tahun, 4 bulan," jelasnya.
Sementara tersangka Muhammad Asyddiki mengaku baru dua kali bertindak sebagai makelar prostitusi online.
"Saya hanya memberikan nomer HP, selanjutnya mereka yang bertransaksi sendiri," jelasnya.