Belasan Wanita Muda Jadi Korban Perdagangan Manusia di Pinrang, Tarif Mulai Rp 500 Ribu
Satreskrim Polres Pinrang berhasil mengungkap kasus prostitusi online. Pelaku adalah IS (20), NA (23), dan AL (17).
"Bambang dan Ana hanya mendapat Rp 100 ribu. PSKnya dapat Rp 300 ribu," kata dia.
• LIMA Belas Tahun Lalu Gempa Dahsyat 9,3 SR Picu Tsunami Aceh, Berikut Kronologi hingga Korban Jiwa
Dalam satu tahun, bisnis kedua tersangka mengalami pasang surut.
Awalnya, mereka memiliki lima orang PSK.
Seiring berjalannya waktu, dua orang mengundurkan diri.
Saat ini, hanya tiga orang saja dan semuanya berstatus janda.
"Sebelumnya ada lima yang dua putus kontak."
"Jadi ya gitu tidak setiap hari ada."
• PER 1 Januari Harga Eceran Rokok Naik 35 Persen, Djarum Pastikan Ada Perubahan Harga Jual
"Bahkan mungkin tiga hari cuman sekali," ucap Panji menirukan pengakuan kedua tersangka.
Kini, Bambang dan Ana Lisa tidak dapat lagi melihat buah hatinya yang masih balita itu.
Mereka harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Gresik. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis.
"Pertama Pasal 296 KUHP untuk perbuatan percabilnya dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. Kedua, Pasal 506 KUHP untuk tindak mucikarinya dengan ancaman hukuman 1 tahun," ujarnya. (TribunPinrang.com)
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:
.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Online di Pinrang, Sekali Kencang Tarifnya Jutaan Rupiah