Rabu, 13 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

UMK 2020 Naik, Ini Alasan Mengapa Tahun Depan Kamu Harus Segera Beli Rumah

Pemerintah kota/kabupaten di seluruh Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) yang akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2020. Ken

Tayang:
Editor: rida
TRIBUNJAMBI/NIKO FIRMANSYAH
ILUSTRASI 

TRIBUNJAMBI.COM- Pemerintah kota/kabupaten di seluruh Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) yang akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2020.

Kenaikan rata-rata UMK mencapai 8,51 persen.

Ini mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, walaupun pada praktiknya ada perbedaan tingkat kenaikan di level kota/kabupaten.

Head of Marketing Rumah.com Ike Hamdan menjelaskan bahwa masalah banyak orang untuk membeli rumah adalah uang muka (down payment/DP), apalagi dengan gaji minimum.

Kalau memang sudah sangat berniat memiliki rumah sendiri, bisa dimulai dengan berhemat, atau menabung sehingga uang yang dikumpulkan bisa untuk membayar uang muka.

“Adanya kenaikan rata-rata UMK di kisaran 8,51 persen diharapkan bisa dimanfaatkan oleh kaum pekerja untuk mulai memikirkan membeli rumah daripada hanya digunakan untuk membayar kontrakan atau sewa kamar kost. Jika mau berhemat dan menabung, maka selisih kenaikan upah yang rutin dikumpulkan akan bisa dijadikan DP untuk membeli rumah,” jelas Ike dalam keterangannya, Senin (23/12/2019).

Kenapa Fasilitas Mewah Masih Tersedia di Sel Setya Novanto, Begini Fakta Sebenarnya

DOSEN Ungkap Puisi Menggetarkan Mahasiswa Yang TewasTerjebak di Goa Terkenang Saat Alief Cium Tangan

Petani di Geragai Sesalkan Pembangunan Irigasi Tidak Sesuai

Ike menuturkan, bagi para pekerja dengan upah minimum, memiliki rumah bukanlah hal yang tidak bisa diwujudkan.

Setelah mereka berhasil mengumpulkan uang DP rumah dengan berhemat dan menabung, langkah selanjutnya adalah mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR).

Apalagi sekarang Bank Indonesia (BI) sudah memperbolehkan bank untuk memberikan uang muka hingga 0 persen atau setidaknya 10 persen untuk rumah pertama.

Jadi, dengan upah minimum, kesempatan untuk punya rumah sangat terbuka.

“Pekerja dengan upah minimum disarankan mencari bank yang menawarkan bunga KPR terendah karena hal tersebut tentu akan memudahkan membayar cicilan bunga," terang Ike.

"Jika penghasilan ternyata masih tidak cukup untuk mengajukan KPR, ada pilihan KPR subsidi yang bisa diajukan. Terlebih jenis kredit ini memang khusus ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” imbuhnya.

HEBOH Seorang Siswi SMP di Tulungagung Hubungan Intim Dengan Ayah Tiri Hingga Hamil

BIKIN Heboh di Instagram Kue Peler Bedebu, Ini Cara Membuat dan Rasanya yang Khas

GAGAL Libur Akhir Tahun? Jangan Sedih Masih Ada 16 Tanggal Merah dan 4 Hari Cuti Bersama Tahun 2020

KPR subsidi sangat sesuai bagi para pekerja dengan upah minimum karena harga rumah relatif lebih murah, bunga flat 5 persen, dan jangka waktu peminjaman hingga 20 tahun.

Syarat mengajukan KPR jenis ini adalah gaji pemohon maksimal Rp 4 juta untuk membeli rumah dan gaji maksimal Rp 7 juta untuk membeli apartemen.

Selain itu, jenis KPR ini hanya dikhususkan bagi pemohon yang belum pernah memiliki rumah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Tags
KPR
upah
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved