Apa Sebenarnya yang Dirahasiakan Jessica Kumala Wongso? Pakar Ekspresi Kesulitan Ungkap Ini
"Ada sesuatu yang tidak ingin dishare tentunya, nah apa ini, apa yang dirahasiakan oleh Jessi, apa yang diketahui oleh Jessi, sehingga Jessica ..."
Berikut ini berbagai upaya yang telah diajukan Jessica Kumala Wongso agar terbebas dari jeratan hukum.
Upaya Banding
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Jessica terbukti membunuh Mirna.
Dalam sidang putusan pada 27 Oktober 2016, Jessica divonis hukuman 20 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Tak terima dengan vonis tersebut, Jessica kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.

Dalam putusan itu, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Jessica.
Upaya Kasasi
Setelah bandingnya ditolak, Jessica melakukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke MA.
Namun, permohonan kasasi Jessica dengan nomor register 498K/Pid/2017 juga ditolak MA pada 21 Juni 2017.
• Pakai Busana Transparan, Ukuran Tubuh Jessica Mila Kelihatan, Mengapa Bisa Awet Seperti Ini?
• Penampilan Gisella Anastasia Bikin, Foto Busana Bareng Jessica Iskandar Jadi Sorotan