KISAH Grace, Bocah Kelas 1 SD Berusia 7 Tahun Tetap Setia Rawat Sang Ayah yang Dipasung Sejak 2012

Di Desa Lidi, Kecamatan Manggarai Timur, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), terdapat seorang bocah berusia 7 tahun yang setia merawat sang ayah yang

Editor: rida
kompas.com
ilustrasi Mama Valeria Panu (62) sedang membawa sepiring nasi bagi anaknya di Pondoknya di Kampung Gulung, Desa Pong Ruan, Kec. Kota Komba, Kab. Manggarai Timur, Flores, NTT, Jumat, (1/11/2019). (KOMPAS.com/MARKUS MAKUR) Gambar 02 Maximilianus Bombang (41) yang di pasung di pondoknya di Kampung Gulung, Desa Pong Ruan, Kec. Kota Komba, Kab. Manggarai Timur, Flores, NTT, Jumat, (1/11/2019). (KOMPAS.com/MARKUS MAKUR)(KOMPAS.COM/MARKUS MAKUR) 

Menurutnya, pemasungan pada ODGJ bukan pilihan yang tepat. Ia memahami pada umumnya keluarga memasung ODGJ dengan alasan agar si penderita tak membahayakan orang lain hingga menimbulkan aib kepada kelarga.

Tergiur Bisa Kaya, Waria Ini Serahkan Uang Rp 20 Juta untuk DP Tuyul, Ternyata Begini Wujud Aslinya

Jelang Natal dan Tahun Baru, Dinas PUPR Siagakan Alat Berat Untuk Antisipasi Kecelakaan

VIDEO: Seorang Anggota Densus 88 Ditusuk Terduga Teroris di Jambi

12 Tahun Jadi Janda, Yuni Shara Beberkan Tipe Pria Idamannya

Etha memandang alasan tersebut tidak sebanding dengan kerugian yang mungkin muncul akibat pemasungan.

Pemasungan jelas akan memperparah skizofrenia atau gangguan mental yang terjadi dalam jangka panjang.

Selain itu, ODGJ yang dipasung berpotensi mengalami trauma, dendam kepada keluarga, merasa dibuang, rendah diri, hingga putus asa.

Lama-kelamaan akan muncul depresi dan mungkin niat untuk bunuh diri.

Dari sisi pengobatan, menurut Etha, pemasungan ini juga berpotensi merenggut hak ODGJ mendapatkan pengobatan.

Karena terus dibiarkan di rumah atau ruangan, ODGJ ini juga kemungkinan tak mendapatkan modalitas terapi lain, misalnya latihan interaksi dan keterampilan sosial.

“Secara hukum, tindakan pemasungan pada ODGJ ini juga melanggar karena menghilangkan hak mereka mendapatkan pengobatan,” jelas Dokter Etha saat dihubungi Kompas.com (21/12/2019).

Larangan pemasungan juga diatur dalam Undang-Undang No. 18 tahu 2014 tentang Keseahatan Jiwa.

Pemerintah juga pernah mengeluarkan Surat Menteri Dalam Negeri 11 November 1977 yang memerintahkan semua kepala daerah agar melarang warga memasung penderita gangguan jiwa.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bocah 7 Tahun Rawat Ayah yang Dipasung, Dokter: Inspiratif, Tapi..." 

Pemasungan Masih Jadi Pilihan Masyarakat Tangani Orang Gila

Ketidaktahuan masyarakat dalam penanganan penyakit gangguan jiwa berat (skizofrenia) atau orang gila, berakhir dengan tindakan pemasungan.

Berdasarkan data dari Rumah Sakit Jiwa Grasia Pakem, terdapat 72 kasus pemasungan terhadap penderita gangguan jiwa di DIY dari tahun 2012 hingga 2014.

Dari 72 kasus itu, 44 di antaranya sudah dibebaskan dan ditangani secara medis.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved