FAKTA Lengkap Video Panas Sopir Taksi Online Dengan 14 Penumpang, Begini Modusnya Hingga Berhasil
Polisi memastikan, video seks yang direkam sopir taksi online berinisial AS (34) dengan 14 penumpangnya belum tersebar ke internet. "Belum, belum
Editor:
rida
Saat ditangkap AS mengaku juga meminta uang Rp 2,5 juta kepada korban lainnya d isaat yang bersamaan dengan korban yang melapor ke Polsek.
Adapun AS ditangkap di kediamannya yang berada di Tomang, Jakarta Barat pada Jumat (13/12/2019) lalu.
Terhadap AS, polisi menyangkakan dengan Undang-Undang ITE Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016.
Ia juga dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ancam Sebarkan Video Seks, Sopir Taksi Online Sita ATM dan Kuras Tabungan Korban"
Berita Terkait