FAKTA Lengkap Video Panas Sopir Taksi Online Dengan 14 Penumpang, Begini Modusnya Hingga Berhasil

Polisi memastikan, video seks yang direkam sopir taksi online berinisial AS (34) dengan 14 penumpangnya belum tersebar ke internet. "Belum, belum

Editor: rida
net
Ilustrasi video mesum 

Sopir taksi online berinisial AS (34) yang diamankan Polsek Pademangan memilih wanita-wanita kesepian untuk diajak berhubungan badan hingga akhirnya ia rekam.

Dari ponsel AS, polisi menemukan sejumlah video seks bersama 14 orang berbeda yang direkam tersangka.

Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP Muhammad Fajar mengatakan AS biasanya mengincar wanita-wanita kesepian yang jadi penumpangnya.

"Kalau pengakuan dia (tersangka) seperti itu, kan enggak semua orang nanggepin sopir taksi online," kata Fajar kepada wartawan di Mapolsek Pademangan, Jumat (20/12/2019).

SIAPA Sebenarnya Syamsuddin Haris, Ternyata Sebelum Jadi Dewan Pengawas Kerap Kritik Revisi UU KPK

VIDEO: VIRAL Reza Rahadian Transformasi Jadi Eyang Habibie

Artis Cantik Ini Akui Tubuhnya Tak Bisa Nikmati Kepuasan dengan Lelaki, Rela Pakai Alat Bantu Ini

Siapa Sebenarnya Wahyu Firmansyah? Terduga Teroris di Jambi Tusuk Anggota Densus 88

Fajar mengatakan biasanya AS akan mengajak penumpang berinteraksi hingga merasa nyaman dan terbuka dengan dirinya.

Di akhir perjalanan, AS lantas meminta kontak WhatsApp yang sewaktu-waktu bisa ia kontak kemudian hari.

"Kalau cewek itu nanggepin pasti jadi sama dia (diajak berhubungan badan)," ujar AS.

Momen ketika berhubungan badan itu kemudian direkam oleh AS tanpa sepengetahuan korban-korbanya.

Rekaman itu lantas dijadikan "senjata" oleh AS untuk memeras korban-korbannya tersebut.

Berdasarkan pengakuan AS, dari 14 orang yang ia rekam saat berhubungan badan, ada dua orang korban yang ia peras.

Adapun AS akhirnya ditangkap polisi setelah salah satu korban melapor karena gerah terus diperas tersangka.

AS mengancam akan menjual video porno yang ia rekam saat berhubungan badan ke situs porno lokal.

Polisi lantas menangkap AS di kosannya di kawasan Tambora, Jakarta Barat pada Jumat (16/12/2010) lalu.

Terhadap AS, polisi menyangkakan dengan Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.

Ia juga dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved