FAKTA Lengkap Video Panas Sopir Taksi Online Dengan 14 Penumpang, Begini Modusnya Hingga Berhasil

Polisi memastikan, video seks yang direkam sopir taksi online berinisial AS (34) dengan 14 penumpangnya belum tersebar ke internet. "Belum, belum

Editor: rida
net
Ilustrasi video mesum 

TRIBUNJAMBI.COM- Polisi memastikan, video seks yang direkam sopir taksi online berinisial AS (34) dengan 14 penumpangnya belum tersebar ke internet.

"Belum, belum (tersebar)," kata Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP M Fajar di kantornya, Jumat (20/12/2019).

Fajar mengatakan, video-video itu didapatkan polisi saat memeriksa ponsel yang disita dari AS.

AS kemudian mengakui bahwa video itu ia ambil sendiri saat berhubungan badan dengan mantan penumpangnya.

 • BREAKING NEWS Sidak di Pasar Angso Duo Jambi Jelang Natal, Ini Daftar Temuan Satgas Pangan

Kajari Jambi Freddy Azhari, Berkarir Dari Cleaning Service Hingga Nyaris Tertembak Peluru Teroris

Kumpulan 35 Ucapan Selamat Hari Ibu, Ada yang Bikin Air Mata Menetes

Polisi lantas memerintahkan AS untuk mencatat identitas-identitas perempuan dalam video di ponselnya itu.

"Jadi muncullah daftar, ini dia sendiri yang nulis," ujar Fajar.

Namun sejauh ini, baru satu orang korban yang melaporkan hal tersebut ke polisi.

Tersangka menyatakan sudah tidak menyimpan nomor perempuan-perempuan lain yang ada dalam ponselnya itu.

Fajar mengatakan, pihaknya mempersilakan jika ada korban-korban lain yang ingin melaporkan kelakuan AS.

AS ditangkap polisi di kos-kosannya di Tambora, Jakarta Barat, Jumat lalu setelah mendapat laporan dari salah satu korban.

Ternyata Ini Pekerjaan Mantan Suami Mulan Jameela yang Ditinggal Demi Ahmad Dhani, Sempat Berkorban

Diam-diam Dilirik Rusia, Tank Boat Antasena Buatan Indonesia Ternyata Punya Kehebatan Super Canggih!

Daftar Harta Kekayaan 5 Anggota Dewan Pengawas KPK, Harjono Rp 13,8 Miliar, Artijo Termiskin

Korban Perempuan tersebut berulang kali diperas korban hingga kehilangan uang belasan juta dengan ancaman menjual video seks itu ke situs porno lokal.

AS kini dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.

Ia juga dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi: Video Seks Sopir Taksi Online dengan 14 Penumpangnya Belum Tersebar"

Sopir Taksi Online yang Rekam Video Seks dengan 14 Penumpang Incar Wanita Kesepian

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved