FAKTA Lengkap Video Panas Sopir Taksi Online Dengan 14 Penumpang, Begini Modusnya Hingga Berhasil
Polisi memastikan, video seks yang direkam sopir taksi online berinisial AS (34) dengan 14 penumpangnya belum tersebar ke internet. "Belum, belum
TRIBUNJAMBI.COM- Polisi memastikan, video seks yang direkam sopir taksi online berinisial AS (34) dengan 14 penumpangnya belum tersebar ke internet.
"Belum, belum (tersebar)," kata Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP M Fajar di kantornya, Jumat (20/12/2019).
Fajar mengatakan, video-video itu didapatkan polisi saat memeriksa ponsel yang disita dari AS.
AS kemudian mengakui bahwa video itu ia ambil sendiri saat berhubungan badan dengan mantan penumpangnya.
• BREAKING NEWS Sidak di Pasar Angso Duo Jambi Jelang Natal, Ini Daftar Temuan Satgas Pangan
• Kajari Jambi Freddy Azhari, Berkarir Dari Cleaning Service Hingga Nyaris Tertembak Peluru Teroris
• Kumpulan 35 Ucapan Selamat Hari Ibu, Ada yang Bikin Air Mata Menetes
Polisi lantas memerintahkan AS untuk mencatat identitas-identitas perempuan dalam video di ponselnya itu.
"Jadi muncullah daftar, ini dia sendiri yang nulis," ujar Fajar.
Namun sejauh ini, baru satu orang korban yang melaporkan hal tersebut ke polisi.
Tersangka menyatakan sudah tidak menyimpan nomor perempuan-perempuan lain yang ada dalam ponselnya itu.
Fajar mengatakan, pihaknya mempersilakan jika ada korban-korban lain yang ingin melaporkan kelakuan AS.
AS ditangkap polisi di kos-kosannya di Tambora, Jakarta Barat, Jumat lalu setelah mendapat laporan dari salah satu korban.
• Ternyata Ini Pekerjaan Mantan Suami Mulan Jameela yang Ditinggal Demi Ahmad Dhani, Sempat Berkorban
• Diam-diam Dilirik Rusia, Tank Boat Antasena Buatan Indonesia Ternyata Punya Kehebatan Super Canggih!
• Daftar Harta Kekayaan 5 Anggota Dewan Pengawas KPK, Harjono Rp 13,8 Miliar, Artijo Termiskin
Korban Perempuan tersebut berulang kali diperas korban hingga kehilangan uang belasan juta dengan ancaman menjual video seks itu ke situs porno lokal.
AS kini dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Ia juga dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi: Video Seks Sopir Taksi Online dengan 14 Penumpangnya Belum Tersebar"
Sopir Taksi Online yang Rekam Video Seks dengan 14 Penumpang Incar Wanita Kesepian
Sopir taksi online berinisial AS (34) yang diamankan Polsek Pademangan memilih wanita-wanita kesepian untuk diajak berhubungan badan hingga akhirnya ia rekam.
Dari ponsel AS, polisi menemukan sejumlah video seks bersama 14 orang berbeda yang direkam tersangka.
Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP Muhammad Fajar mengatakan AS biasanya mengincar wanita-wanita kesepian yang jadi penumpangnya.
"Kalau pengakuan dia (tersangka) seperti itu, kan enggak semua orang nanggepin sopir taksi online," kata Fajar kepada wartawan di Mapolsek Pademangan, Jumat (20/12/2019).
• SIAPA Sebenarnya Syamsuddin Haris, Ternyata Sebelum Jadi Dewan Pengawas Kerap Kritik Revisi UU KPK
• VIDEO: VIRAL Reza Rahadian Transformasi Jadi Eyang Habibie
• Artis Cantik Ini Akui Tubuhnya Tak Bisa Nikmati Kepuasan dengan Lelaki, Rela Pakai Alat Bantu Ini
• Siapa Sebenarnya Wahyu Firmansyah? Terduga Teroris di Jambi Tusuk Anggota Densus 88
Fajar mengatakan biasanya AS akan mengajak penumpang berinteraksi hingga merasa nyaman dan terbuka dengan dirinya.
Di akhir perjalanan, AS lantas meminta kontak WhatsApp yang sewaktu-waktu bisa ia kontak kemudian hari.
"Kalau cewek itu nanggepin pasti jadi sama dia (diajak berhubungan badan)," ujar AS.
Momen ketika berhubungan badan itu kemudian direkam oleh AS tanpa sepengetahuan korban-korbanya.
Rekaman itu lantas dijadikan "senjata" oleh AS untuk memeras korban-korbannya tersebut.
Berdasarkan pengakuan AS, dari 14 orang yang ia rekam saat berhubungan badan, ada dua orang korban yang ia peras.
Adapun AS akhirnya ditangkap polisi setelah salah satu korban melapor karena gerah terus diperas tersangka.
AS mengancam akan menjual video porno yang ia rekam saat berhubungan badan ke situs porno lokal.
Polisi lantas menangkap AS di kosannya di kawasan Tambora, Jakarta Barat pada Jumat (16/12/2010) lalu.
Terhadap AS, polisi menyangkakan dengan Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Ia juga dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sopir Taksi Online yang Rekam Video Seks dengan 14 Penumpang Incar Wanita Kesepian"
Ancam Sebarkan Video Seks, Sopir Taksi Online Sita ATM dan Kuras Tabungan Korban
Sopir taksi online berinisial AS mendapatkan uang hingga belasan juta rupiah dari hasil memeras korban dengan video seks antara dirinya dan korban.
Kapolsek Pademangan Kompol Joko Handono mengatakan pertama-tama ia mendapatkan uang Rp 5 juta dari seorang wanita yang ia hamili.
Selain mengancam akan menyebarkan video, ia juga memelas pada korban bahwa telah menabrak seseorang.
"Saat korban hamil enam bulan, si pelaku ini beralasan bahwa yang bersangkutan menabrak seseorang yang sehingga ia meminta sejumlah uang kurang lebih Rp 5 juta ditransfer ke rekeningnya," kata Joko di Mapolsek Pademangan, Jumat (16/12/2019).
Tak cukup dengan uang Rp 5 juta itu, seminggu kemudian AS mendatangi kediaman korban dan meminta kartu ATM dengan alasan bahwa temannya akan mengirim uang ke sana.
Setelah ATM tersebut diserahkan, AS kembali menghilang.
Nomor ponsel korban juga sudah diblokir oleh AS.
Korban lantas mengurus baru kartu ATM miliknya untuk mengambil gaji dari pekerjaannya sebagai pelayan di restoran.
Rencananya, yang di tabungan itu akan ia gunakan untuk persalinan hasil hubungan terlarangnya dengan tersangka AS.
Akan tetapi saat dicek uang korban sebesar Rp 13.525.000 telah hilang.
Setelah anak itu lahir, AS kembali mengirim pesan ke korban.
Dalam pesan singkat itu, ia minta dikirimi uang Rp 2,5 juta dengan ancaman akan menyebar video seks itu ke situs porno lokal.
"Si korban melapor ke Polsek Pademangan dan kami melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujar Joko.
Saat ditangkap AS mengaku juga meminta uang Rp 2,5 juta kepada korban lainnya d isaat yang bersamaan dengan korban yang melapor ke Polsek.
Adapun AS ditangkap di kediamannya yang berada di Tomang, Jakarta Barat pada Jumat (13/12/2019) lalu.
Terhadap AS, polisi menyangkakan dengan Undang-Undang ITE Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016.
Ia juga dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ancam Sebarkan Video Seks, Sopir Taksi Online Sita ATM dan Kuras Tabungan Korban"