DARI Balik Dinding Triplek Kamar Ibu Kandung Pergoki Suami Baru Cabuli Anaknya Hingga Hamil 5 Bulan
Kasus pemerkosaan yang dilakukan pelaku AS (49) terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur GS (15) terbongkar setelah dipergoki oleh istrinya
Editor:
rida
kompas.com
ilustrasi foto: Korban pencabulan yang masih berusia 6 tahn mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Luwu, Selasa (26/11/2019)(Muh. Amran Amir)
Polisi kemudian menjemput pelaku di rumahnya dan dibawa ke Mapolres Tabalong.
Pelaku mengakui perbuatannya memerkosa anak tirinya.
Untuk kepentingan penyelidikan, pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tabalong.
Pelaku diancam Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selama 3 Tahun Ayah Perkosa Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur"
Berita Terkait