DARI Balik Dinding Triplek Kamar Ibu Kandung Pergoki Suami Baru Cabuli Anaknya Hingga Hamil 5 Bulan
Kasus pemerkosaan yang dilakukan pelaku AS (49) terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur GS (15) terbongkar setelah dipergoki oleh istrinya
“Korban masih berumur 15 tahun,” kata Naniek.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Islam Jember Solihati menilai, pelaku kekerasan seksual yang merupakan Ayah kandung sendiri, harus ada pencabutan kewaliannya.
Menurut dia, status walinya bisa dipindahkan pada keluarga lain yang secara hukum masih bisa menjadi wali anak.
Sebab, bila tidak dicabut, menurut Solihati, status tersebut dikhawatirkan mengganggu masa depan anak korban pemerkosaan.
“Misalnya anaknya akan menikah, bisa tidak diberi izin untuk menikah,” kata Solihati.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah yang Perkosa Anaknya di Jember Divonis 14,5 Tahun Penjara"
Selama 3 Tahun Ayah Perkosa Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur
Seorang pria berinisial S (30), warga Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), ditangkap karena memerkosa anak tirinya yang masih di bawah umur, SL (13), selama tiga tahun.
Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Matnur mengatakan, SL pertama kali dicabuli saat dia masih duduk di kelas 5 SD.
"Tindak asusila ini dilakukan oleh ayah tirinya sudah berkali-kali sejak korban masih duduk di kelas 5 SD, sampai sekarang korban sudah kelas 1 SMP," ujar Iptu Matnur, saat dikonfirmasi, Rabu (27/11/2019).
Dari pengakuan pelaku, lanjut Matnur, setiap bertemu dengan korban, pelaku tidak bisa menahan hasrat seksualnya.
Terakhir korban dicabuli pada Senin (25/11/2019), saat SL pulang ke rumah pada dini hari dan langsung masuk ke kamar korban.
Pelaku langsung memeluk korban dan menggaulinya.
Kasus ini terungkap saat korban sudah tidak tahan dengan perlakuan pelaku, kemudian bercerita kepada paman dan kakeknya.
Tak terima cucunya kerap dicabuli, kakek korban lantas melapor ke polsek terdekat.