DARI Balik Dinding Triplek Kamar Ibu Kandung Pergoki Suami Baru Cabuli Anaknya Hingga Hamil 5 Bulan
Kasus pemerkosaan yang dilakukan pelaku AS (49) terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur GS (15) terbongkar setelah dipergoki oleh istrinya
"Sering dilakukan kalau istrinya tidak di rumah, biasanya juga dalam kondisi mabuk," kata Iksan.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang ayah di Desa Geronggang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kotabaru, Kalsel, tega memperkosa anak tirinya sendiri.
Perkosaan itu dilakukan pelaku sejak 2 tahun terakhir hingga korban kini hamil 5 bulan.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban tak terima dan melaporkan perbuatan suaminya ke polisi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah Cabuli Anak Tiri hingga Hamil 5 Bulan, Terungkap Setelah Tepergok Sang Ibu"
Ayah yang Perkosa Anaknya di Jember Divonis 14,5 Tahun Penjara
Terdakwa MS (46), dihukum 14 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur.
Putusan itu dibacakan hakim Slamet Budiono dalam persidangan di PN Jember Kamis (19/12/2019).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 15 tahun penjara.
MH dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mengancam anak melakukan persetubuhan.
Menurut hakim, MH terbukti memperkosa anaknya sendiri.
MH didakwa melanggar Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Terdakwa menerima putusan tersebut,” kata Naniek Sudiarti selaku kuasa hukum terdakwa.
Menurut Naniek, kejadian pemerkosaan itu terjadi saat anak terdakwa yang merupakan santriwati, sedang pulang liburan menjelang hari raya Idul Fitri 2019.
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada 2 Juni 2019 lalu.