DARI Balik Dinding Triplek Kamar Ibu Kandung Pergoki Suami Baru Cabuli Anaknya Hingga Hamil 5 Bulan

Kasus pemerkosaan yang dilakukan pelaku AS (49) terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur GS (15) terbongkar setelah dipergoki oleh istrinya

Editor: rida
kompas.com
ilustrasi foto: Korban pencabulan yang masih berusia 6 tahn mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Luwu, Selasa (26/11/2019)(Muh. Amran Amir) 

TRIBUNJAMBI.COM- Kasus pemerkosaan yang dilakukan pelaku AS (49) terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur GS (15) terbongkar setelah dipergoki oleh istrinya sendiri yang tak lain adalah ibu kandung korban.

Pemerkosaan ini kerap dilakukan AS di rumah mereka di Desa Geronggang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kapolsek Geronggang, Iptu Iksan Prananto mengatakan, ibu kandung GS mulai curiga sang anak sering diperkosa oleh suami barunya.

(HOAX ATAU FAKTA) Kopi Hitam Bisa Menghindarkan Bayi Dari Kejang Karena Panas

BOCORAN Manga One Piece Chapter 966 Oden Temukan Cinta Dalam Diri Toki Kozuki

SIAPA Sebenarnya Artidjo Alkostar, Sosok Paling Ditakuti Koruptor yang Kini Jadi Dewan Pengawas KPK

Kecurigaan itu bahkan semakin besar ketika melihat perut GS yang setiap hari juga terus membesar.

"Awalnya tak merasa curiga sama sekali ibu korban, tetapi melihat perut anaknya yang semakin hari makin membesar, si ibu akhirnya curiga juga," ujar Iptu Iksan Prananto, saat dihubungi, Jumat (20/12/2019) malam.

Melihat kondisi perut anaknya yang semakin membesar, sang ibu tak berani bertanya karena takut terhadap suaminya.

Apalagi, lanjut Iksan, tak ada bukti yang kuat siapa ayah dari anak yang dikandung oleh GS.

Namun, kecurigaan itu akhirnya terbukti saat ibu korban memergoki langsung AS suaminya memperkosa GS.

"Dipergoki tengah malam saat suaminya menjalankan aksinya, dia diintip melalui lubang di dinding antara kamar korban dengan kamar pelaku yang hanya dipisahkan tripleks, dari sinilah kasus ini terungkap," jelas Iksan.

Masyarakat Masih Bisa Laporkan Bila Panwascam Terpilih Tak Sesuai Aturan

Kronologi Terduga Teroris di Jambi Tusuk Anggota Densus 88 Bertubi-tubi, Bripda Saud Luka Parah

BUKAN Tanpa Sebab, Tidur Nyenyak Punya Segudang Manfaat! Apalagi Buat Kulit, Luka Bisa Cepat Sembuh!

Saat dipergoki, AS tak bisa lagi mengelak dan terpaksa mengakui semua perbuatannya.

Apalagi, GS juga mengaku telah dicabuli sejak lama oleh ayah tirinya itu.

Tak terima dengan perlakuan suami terhadap anak kandungnya, ibu korban langsung melapor ke polisi.

"Jadi si ayah ini akhirnya mengaku setelah dipergoki, ini juga diperkuat dari pengakuan si anak bahwa sudah lama dia dicabuli oleh ayah tirinya itu," kata Iksan.

Parsadaan Toga Marbun Jambi Rayakan Natal Pertama Bersama

DETIK-DETIK Adian Napitupulu Kolaps Dalam Pesawat, Awak Kabin Sampai Lakukan Hal Ini, Untung Ada

PENYEBAB Sebenarnya Istri Injak Kemaluan Suami Hingga Pingsan, Dari Selingkuh Hingga Main Tangan

Download Lagu MP3 Nella Kharisma 50 Lagu Nonstop! Ada Video Spesial Dangdut Koplo Terlengkap 2019

Setelah diringkus polisi, AS mengaku memperkosa karena tergiur dengan kecantikan anak tirinya.

Aksi perkosaan AS itu sering dilakukan jika istrinya tidak berada di rumah dan dalam kondisi mabuk.

"Sering dilakukan kalau istrinya tidak di rumah, biasanya juga dalam kondisi mabuk," kata Iksan.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang ayah di Desa Geronggang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kotabaru, Kalsel, tega memperkosa anak tirinya sendiri.

Perkosaan itu dilakukan pelaku sejak 2 tahun terakhir hingga korban kini hamil 5 bulan.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban tak terima dan melaporkan perbuatan suaminya ke polisi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah Cabuli Anak Tiri hingga Hamil 5 Bulan, Terungkap Setelah Tepergok Sang Ibu"

Ayah yang Perkosa Anaknya di Jember Divonis 14,5 Tahun Penjara

Terdakwa MS (46), dihukum 14 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur.

Putusan itu dibacakan hakim Slamet Budiono dalam persidangan di PN Jember Kamis (19/12/2019).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 15 tahun penjara.

MH dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mengancam anak melakukan persetubuhan.

Menurut hakim, MH terbukti memperkosa anaknya sendiri.

MH didakwa melanggar Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Terdakwa menerima putusan tersebut,” kata Naniek Sudiarti selaku kuasa hukum terdakwa.

Menurut Naniek, kejadian pemerkosaan itu terjadi saat anak terdakwa yang merupakan santriwati, sedang pulang liburan menjelang hari raya Idul Fitri 2019.

Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada 2 Juni 2019 lalu.

“Korban masih berumur 15 tahun,” kata Naniek.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Islam Jember Solihati menilai, pelaku kekerasan seksual yang merupakan Ayah kandung sendiri, harus ada pencabutan kewaliannya.

Menurut dia, status walinya bisa dipindahkan pada keluarga lain yang secara hukum masih bisa menjadi wali anak.

Sebab, bila tidak dicabut, menurut Solihati, status tersebut dikhawatirkan mengganggu masa depan anak korban pemerkosaan.

“Misalnya anaknya akan menikah, bisa tidak diberi izin untuk menikah,” kata Solihati.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah yang Perkosa Anaknya di Jember Divonis 14,5 Tahun Penjara"

Selama 3 Tahun Ayah Perkosa Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur

Seorang pria berinisial S (30), warga Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), ditangkap karena memerkosa anak tirinya yang masih di bawah umur, SL (13), selama tiga tahun.

Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Matnur mengatakan, SL pertama kali dicabuli saat dia masih duduk di kelas 5 SD.

"Tindak asusila ini dilakukan oleh ayah tirinya sudah berkali-kali sejak korban masih duduk di kelas 5 SD, sampai sekarang korban sudah kelas 1 SMP," ujar Iptu Matnur, saat dikonfirmasi, Rabu (27/11/2019).

Dari pengakuan pelaku, lanjut Matnur, setiap bertemu dengan korban, pelaku tidak bisa menahan hasrat seksualnya.

Terakhir korban dicabuli pada Senin (25/11/2019), saat SL pulang ke rumah pada dini hari dan langsung masuk ke kamar korban.

Pelaku langsung memeluk korban dan menggaulinya.

Kasus ini terungkap saat korban sudah tidak tahan dengan perlakuan pelaku, kemudian bercerita kepada paman dan kakeknya.

Tak terima cucunya kerap dicabuli, kakek korban lantas melapor ke polsek terdekat.

Polisi kemudian menjemput pelaku di rumahnya dan dibawa ke Mapolres Tabalong.

Pelaku mengakui perbuatannya memerkosa anak tirinya.

Untuk kepentingan penyelidikan, pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tabalong.

Pelaku diancam Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selama 3 Tahun Ayah Perkosa Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved