Mahfud MD Sebut Ada Pasal Pesanan UU & Perda, Seperti Pasal UU KPK?

Menurut Mahfud, tak jarang ada pasal-pasal "pesanan" atau aturan hukum yang dibeli untuk kepentingan tertentu dalam proses legislasi sebuah peraturan

Editor: Suci Rahayu PK
TOTO SIHONO
Ilustrasi KPK 

"Banyak sinyalemen, banyak RUU lain juga mengalami proses yang sama. RUU KPK saya kira juga masuk dalam kategori siluman gitu ya," kata Lucius di kantor Formappi, Matraman Raya, Jakarta Timur, Kamis (19/12/2019).

"Tidak pernah jelas rencananya seperti apa, kenapa tiba-tiba dibahas dan dalam waktu singkat di tengah protes publik yang begitu keras, mereka masih mengusahakannya," tambahnya.

Menurut dia, pengesahan UU KPK yang waktu itu terkesan sangat cepat menampakkan kepentingan DPR itu sendiri.

Kepentingan itu adalah agar praktik korupsi makin bebas.

Lucius mengatakan, banyak pasal-pasal dalam UU KPK yang terindikasi merupakan pesanan koruptor yang merasa diintai KPK.

"Makin ke sini kan kepentingan untuk bebas korupsi itu kelihatan. Misalnya, mengeluarkan grasi untuk koruptor atau Perppu KPK juga tidak pernah keluar. Itu hanya janji manis untuk meredakan aksi massa," tuturnya.

"Hal-hal itu saya kira ada pesanan dan jelas pesanan dari koruptor atau minimal calon koruptor yang sudah mulai diintai KPK," kata Lucius.

Selanjutnya, Lucius meminta DPR lebih terbuka ketika memulai pembahasan suatu rancangan undang-undang (RUU).

Jadi Korban Tembakan KKB Papua, Lettu Erizal Akan Menikah& Booking Gedung, Curhat Pilu Calon Istri

Peringatan Dini BMKG Jumat (20/12) - Jambi Masih Hujan, 18 Provinsi Lain Hujan Petir & Angin Kencang

Apalagi, kata dia, saat ini DPR telah menetapkan program legislasi nasional (prolegnas) 2020-2024.

Ia mengingatkan bahwa publik memiliki hak untuk mengawasi keputusan DPR.

"Harus patuh pada prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU 12 Tahun 2011. Dan itu harus dilakukan secara terbuka. Hanya dengan terbuka publik mempunyai ruang melakukan kontrol terhadap segala sesuatu yang diputuskan di DPR," tegas Lucius.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD: Ada Pasal yang Dipesan dan Dibeli dalam Proses Legislasi ", https://nasional.kompas.com/read/2019/12/19/12503471/mahfud-md-ada-pasal-yang-dipesan-dan-dibeli-dalam-proses-legislasi.
Penulis : Fitria Chusna Farisa

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved