Mahfud MD Sebut Ada Pasal Pesanan UU & Perda, Seperti Pasal UU KPK?
Menurut Mahfud, tak jarang ada pasal-pasal "pesanan" atau aturan hukum yang dibeli untuk kepentingan tertentu dalam proses legislasi sebuah peraturan
Mahfud MD Sebut Ada Pasal Pesanan UU & Perda, Seperti Pasal UU KPK?
TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pembuatan peraturan hukum di Indonesia kerap kali kacau balau.
Menurut Mahfud, tak jarang ada pasal-pasal "pesanan" atau aturan hukum yang dibeli untuk kepentingan tertentu dalam proses legislasi sebuah peraturan perundang-undangan.
"Problem kita itu sekarang dalam membuat aturan hukum itu sering kacau balau, ada hukum yang dibeli, pasal-pasalnya dibuat karena pesanan itu ada," kata Mahfud dalam acara "Temu Kebangsaan: Merawat Semangat Hidup Bersama" di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2019).

Pasal-pasal pesanan itu, kata Mahfud, tidak hanya muncul dalam undang-undang, tetapi juga peraturan daerah.
"Disponsori oleh orang-orang tertentu agar ada aturan tertentu," ujarnya.
Di samping itu, masih banyak peraturan yang tumpang tindih, mulai dari bidang perpajakan hingga perizinan.
Oleh sebab itu, Mahfud mengatakan, Presiden Joko Widodo bakal memprioritaskan pembuatan omnibus law untuk menyelaraskan ratusan peraturan yang berbeda-beda dan tumpang tindih menjadi satu peraturan perundang-undangan.
• Ternyata Niat Prabowo Subianto Ikut Jokowi Cuman Demi Ini, Azyumardi Azra Bahas Cacatnya Demokrasi
• Jangan Sembarangan Minum Antibiotik, Lakukan Ini untuk Lawan Batuk Pilek Karena Virus
Mahfud menambahkan, persoalan hukum lainnya yang ada di Indonesia adalah bidang penegakan.
Ia menyebutkan, saat ini tak jarang rasa keadilan ditabrak oleh formalitas-formalitas hukum hingga otoritas-otoritas pihak tertentu.
Di situlah, kata dia, hukum harus benar-benar ditegakkan.
"Rasa keadilan sering ditabrak oleh formalitas-formalitas hukum, oleh otoritas-otoritas yang mengatakan 'Kamu berpendapat begitu, kami kan yang memutuskan' misalnya. Lalu timbullah rasa ketidakdilan," kata Mahfud.
Singgung UU Siluman KPK
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengamini dugaan Menko Polhukam Mahfud MD soal adanya praktik jual-beli pasal atau aturan hukum dalam proses legislasi di DPR.
Ketua Formappi Lucius Karus mencontohkan soal UU KPK No 19/2019 yang disebutnya sebagai undang-undang 'siluman' karena proses pembahasannya tak pernah diketahui publik.
• Janda Cantik di Tebo Memelintir Kemaluan Pemerkosa, DI (19) Mati Akibat Dihajar Massa
• One Piece Chapter 966 - Roger & Whitebeard, Bertarung dan Berpesta, Oden Bergabung dengan Roger
"Banyak sinyalemen, banyak RUU lain juga mengalami proses yang sama. RUU KPK saya kira juga masuk dalam kategori siluman gitu ya," kata Lucius di kantor Formappi, Matraman Raya, Jakarta Timur, Kamis (19/12/2019).
"Tidak pernah jelas rencananya seperti apa, kenapa tiba-tiba dibahas dan dalam waktu singkat di tengah protes publik yang begitu keras, mereka masih mengusahakannya," tambahnya.
Menurut dia, pengesahan UU KPK yang waktu itu terkesan sangat cepat menampakkan kepentingan DPR itu sendiri.
Kepentingan itu adalah agar praktik korupsi makin bebas.
Lucius mengatakan, banyak pasal-pasal dalam UU KPK yang terindikasi merupakan pesanan koruptor yang merasa diintai KPK.
"Makin ke sini kan kepentingan untuk bebas korupsi itu kelihatan. Misalnya, mengeluarkan grasi untuk koruptor atau Perppu KPK juga tidak pernah keluar. Itu hanya janji manis untuk meredakan aksi massa," tuturnya.
"Hal-hal itu saya kira ada pesanan dan jelas pesanan dari koruptor atau minimal calon koruptor yang sudah mulai diintai KPK," kata Lucius.
Selanjutnya, Lucius meminta DPR lebih terbuka ketika memulai pembahasan suatu rancangan undang-undang (RUU).
• Jadi Korban Tembakan KKB Papua, Lettu Erizal Akan Menikah& Booking Gedung, Curhat Pilu Calon Istri
• Peringatan Dini BMKG Jumat (20/12) - Jambi Masih Hujan, 18 Provinsi Lain Hujan Petir & Angin Kencang
Apalagi, kata dia, saat ini DPR telah menetapkan program legislasi nasional (prolegnas) 2020-2024.
Ia mengingatkan bahwa publik memiliki hak untuk mengawasi keputusan DPR.
"Harus patuh pada prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU 12 Tahun 2011. Dan itu harus dilakukan secara terbuka. Hanya dengan terbuka publik mempunyai ruang melakukan kontrol terhadap segala sesuatu yang diputuskan di DPR," tegas Lucius.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD: Ada Pasal yang Dipesan dan Dibeli dalam Proses Legislasi ", https://nasional.kompas.com/read/2019/12/19/12503471/mahfud-md-ada-pasal-yang-dipesan-dan-dibeli-dalam-proses-legislasi.
Penulis : Fitria Chusna Farisa