Mahfud MD Sebut Ada Pasal Pesanan UU & Perda, Seperti Pasal UU KPK?

Menurut Mahfud, tak jarang ada pasal-pasal "pesanan" atau aturan hukum yang dibeli untuk kepentingan tertentu dalam proses legislasi sebuah peraturan

Editor: Suci Rahayu PK
TOTO SIHONO
Ilustrasi KPK 

Mahfud MD Sebut Ada Pasal Pesanan UU & Perda, Seperti Pasal UU KPK?

TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pembuatan peraturan hukum di Indonesia kerap kali kacau balau.

Menurut Mahfud, tak jarang ada pasal-pasal "pesanan" atau aturan hukum yang dibeli untuk kepentingan tertentu dalam proses legislasi sebuah peraturan perundang-undangan.

"Problem kita itu sekarang dalam membuat aturan hukum itu sering kacau balau, ada hukum yang dibeli, pasal-pasalnya dibuat karena pesanan itu ada," kata Mahfud dalam acara "Temu Kebangsaan: Merawat Semangat Hidup Bersama" di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2019).

Mahfud MD
Mahfud MD (Instagram @mohmahfudmd)

Pasal-pasal pesanan itu, kata Mahfud, tidak hanya muncul dalam undang-undang, tetapi juga peraturan daerah.

"Disponsori oleh orang-orang tertentu agar ada aturan tertentu," ujarnya.

Di samping itu, masih banyak peraturan yang tumpang tindih, mulai dari bidang perpajakan hingga perizinan.

Oleh sebab itu, Mahfud mengatakan, Presiden Joko Widodo bakal memprioritaskan pembuatan omnibus law untuk menyelaraskan ratusan peraturan yang berbeda-beda dan tumpang tindih menjadi satu peraturan perundang-undangan.

Ternyata Niat Prabowo Subianto Ikut Jokowi Cuman Demi Ini, Azyumardi Azra Bahas Cacatnya Demokrasi

Jangan Sembarangan Minum Antibiotik, Lakukan Ini untuk Lawan Batuk Pilek Karena Virus

Mahfud menambahkan, persoalan hukum lainnya yang ada di Indonesia adalah bidang penegakan.

Ia menyebutkan, saat ini tak jarang rasa keadilan ditabrak oleh formalitas-formalitas hukum hingga otoritas-otoritas pihak tertentu.

Di situlah, kata dia, hukum harus benar-benar ditegakkan.

"Rasa keadilan sering ditabrak oleh formalitas-formalitas hukum, oleh otoritas-otoritas yang mengatakan 'Kamu berpendapat begitu, kami kan yang memutuskan' misalnya. Lalu timbullah rasa ketidakdilan," kata Mahfud.

Singgung UU Siluman KPK

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengamini dugaan Menko Polhukam Mahfud MD soal adanya praktik jual-beli pasal atau aturan hukum dalam proses legislasi di DPR.

Ketua Formappi Lucius Karus mencontohkan soal UU KPK No 19/2019 yang disebutnya sebagai undang-undang 'siluman' karena proses pembahasannya tak pernah diketahui publik.

Janda Cantik di Tebo Memelintir Kemaluan Pemerkosa, DI (19) Mati Akibat Dihajar Massa

One Piece Chapter 966 - Roger & Whitebeard, Bertarung dan Berpesta, Oden Bergabung dengan Roger

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved