Skandal Jiwasraya - Prediksi Kerugian Negara Rp 13,7 Triliun, Libatkan 12 Perusahaan Reksadana

Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019.

Editor: Suci Rahayu PK
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019). 

Skandal Jiwasraya - Prediksi Kerugian Negara Rp 13,7 Triliun, Libatkan 12 Perusahaan Reksadana

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang ditangani Kejaksaan Agung mulai berkembang.

Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019.

Tim penyidik pun sudah memeriksa puluhan saksi.

Meski demikian, Kejagung belum menetapkan seorang tersangka.

Berikut perkembangan terbaru investigasi kasus tersebut, seperti dihimpun Kompas.com:

Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (8/11/2019).
Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (8/11/2019). (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

1. Prediksi Kerugian Negara Sebesar Rp 13,7 Triliun

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memprediksi kerugian negara akibat dugaan korupsi pada Jiwasraya sebesar lebih dari Rp 13,7 triliun.

"Jadi Rp 13,7 triliun hanya perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu," ungkap Burhanuddin saat memberikan keterangan pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).

Kerugian ini diduga timbul akibat pelanggaran terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Pelanggaran prinsip itu terkait pengelolaan dana dari program asuransi JS Saving Plan.

Akibatnya, asuransi JS Saving Plan mengalami gagal bayar terhadap klaim yang jatuh tempo.

Burhanuddin mengatakan, Jiwasraya diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi.

Jiwasraya diduga banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan resiko tinggi (high risk) untuk mengejar keuntungan (high return).

Misalnya, penempatan 22,4 persen saham senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved