Skandal Jiwasraya - Prediksi Kerugian Negara Rp 13,7 Triliun, Libatkan 12 Perusahaan Reksadana
Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019.
Dari jumlah tersebut, 95 persen di antaranya ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja buruk.
Sementara, sisanya sebesar 5 persen yang diinvestasikan ke perusahaan dengan kinerja baik.
Kemudian, penempatan reksadana sebanyak 59,1 persen senilai Rp 14,9 triliun dari aset finansial.
"Dari jumlah tersebut, 2 persen yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik dan 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk," katanya.
• Dua Pasal Pelanggaran yang Dilakukan Donald Trump hingga Dilengserkan dari Presiden AS
• DPR AS Memakzulkan Donald Trump Melalui Voting, Jadi Presiden ke-3 AS yang Dibawa ke Senat
2. Diambil Alih Kejagung
Perkara terkait Jiwasraya sebenarnya telah ditangani oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada bulan Juni silam.
Namun, kini penanganan kasus tersebut telah diserahkan kepada penyidik di Gedung Bundar atau Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung.
Penyidik beranggapan, perkara tersebut merupakan perkara besar, menyangkut beberapa wilayah dan melibatkan 13 perusahan reksadana.
"Kita mengembangkan dan menjadikan satu karena menyangkut beberapa wilayah dan ada 13 perusahaan reksadana, maka penanganannya difokuskan di Gedung Bundar," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman saat konferensi pers yang sama.
3. Bentuk Tim
Untuk mendalami kasus tersebut, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung pun membentuk tim yang beranggotakan 16 orang.
"Kami telah menyusun tim ada sebanyak 16 orang. Anggotanya 12 orang, kemudian pimpinan tim ada empat level. Itu yang akan menangani," ujar Adi.
4. Periksa 89 Saksi
Saat ini, kasus dugaan korupsi tersebut sudah memasuki tahap penyidikan.
Secara keseluruhan, penyidik Kejagung telah memeriksa 89 orang saksi.