Dua Pasal Pelanggaran yang Dilakukan Donald Trump hingga Dilengserkan dari Presiden AS

Dalam sidang paripurna yang digelar Rabu malam waktu setempat (18/12/2019), DPR AS menyetujui dua pasal pemakzulan terhadap presiden 73 tahun itu.

Editor: Suci Rahayu PK
AFP/GETTY IMAGES NORTH AMERICA/ALEX WONG
Presiden Amerika Serikat Donald Trump memberikan keterangan kepada media setelah pertemuan dengan anggota Senat dari Partai Republik di Washington pada 9 Januari 2019. 

Dua Pasal Pelanggaran yang Dilakukan Donald Trump hingga Dilengserkan dari Presiden AS

TRIBUNJAMBI.COM, WASHINGTON DC - Presiden AS Donald Trump resmi menjadi presiden ketiga dalam sejarah Negeri "Uncle Sam" yang dimakzulkan.

Dalam sidang paripurna yang digelar Rabu malam waktu setempat (18/12/2019), DPR AS menyetujui dua pasal pemakzulan terhadap presiden 73 tahun itu.

Pasal pertama: Penyalahgunaan Kekuasaan, mendapat dukungan 230, dengan 197 politisi House of Representatives.

Adapun jumlah minimal dukungan yang diperlukan di DPR AS guna membawa proses pemakzulan Trump ke level Senat adalah 216.

Sementara pasal 2: Menghalangi Penyelidikan Kongres menerima dukungan 229, dalam hasil yang dibacakan Ketua DPR AS Nancy Pelosi.

Trump pun menjadi presiden setelah Andrew Johnson (1868), dan Bill Clinton (1998) yang dimakzulkan di level DPR AS.

Setelah ini, tahap selanjutnya dalam proses pemakzulan adalah membawa resolusi tersebut ke level Senat, di mana mereka akan membahasnya tahun depan.

Di tahap ini, kecil kemungkinan Trump bakal dilengserkan karena 53 dari 100 kursi senator dipegang oleh Partai Republik.

DPR AS Memakzulkan Donald Trump Melalui Voting, Jadi Presiden ke-3 AS yang Dibawa ke Senat

Pelecehan Seksual di Jepang - Jadi Korban Pekosaan, Wartawati Menang Gugatan & Ganti Rugi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Trump Resmi Dimakzulkan di Level DPR AS", https://internasional.kompas.com/read/2019/12/19/08592051/trump-resmi-dimakzulkan-di-level-dpr-as#utm_source=www.kompas.com&utm_medium=kgbreakingnews.
Penulis : Ardi Priyatno Utomo
Editor : Ardi Priyatno Utomo

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved