Korupsi Asrama Haji Jambi: Aminudin Mengaku Tak Pernah Buat Berita Acara
Aminudin selaku Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) proyek Asrama Haji mengaku belum pernah membuat berita acara.
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
Diketahui, sebanyak 7 orang jadi terdakwa dugaan korupsi revitalisasi asrama haji Jambi. Salah seorang diantaranya adalah Thahir Rahman, mantan Kakanwil Kemenag Jambi periode 2015-2017, yang dalam proyek tersebut bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Tersangka lainnya adalah Dasman, staf Bidang Haji Kanwil Kemenag Jambi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Eko Dian Iing Solihin, kepala ULP Kanwil Kemenag Jambi selaku ketua Pokja ULP.
Kemudian Mulyadi alias Edo selaku direktur PT Guna Karya Nusantara Cabang Banten, Tendrisyah selaku sub kontraktor dalam pembangunan dan pengembangan Asrama Haji Jambi, Johan Arifin Muba selaku pemilik proyek, serta Bambang Marsudi Rahardja selaku pemodal proyek.
Para terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Dalam kasus tersebut kerugian negara diperkirakan mencapai Rp11,5 miliar.(Jaka HB)